JAMBI, bungopos.com - Meskipun tujuan perkawinan adalah untuk membuat ikatan batin seumur hidup. Terkadang ada saja, masalah dibelakang hari. Sehingga ikatan batin tersebut terpaksa diputuskan lewat perceraian.
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, ada 3 (tiga) alasan putusnya perkawinan yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, yakni (1) Kematian, (2) Perceraian, putusnya perkawinan karena kehendak pihak suami (cerai talak) atau kehendak istri (cerai gugat) yang diajukan ke Pengadilan Agama, (3) Atas Putusan Pengadilan.
Pada Pasal 41 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa ada beberapa hak yang bisa diperoleh mantan istri dari mantan suami. Secara khusus, hak-hak tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XVII.
Pasal 149 KHI mengatur kewajiban mantan suami kepada mantan istri yang perkawinannya putus karena talak. Diantaranya adalah memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda. Nafkah Mut’ah menurut Pasal 1 huruf (j) mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. Berdasarkan Pasal 158 KHI Mut’ah dapat diberikan dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi isteri setelah digauli dan perceraiannya atas kehendak suami.
Sementara itu hak-hak anak pasca perceraian sebagai berikut :
Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak. UU No. 23 Tahun 2002 mengatur beberapa hak-hak anak yaitu :
1. Hak hidup sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 di mana menjamin hak anak untuk dapat hidup,
BACA JUGA: Jika Suami Meninggal Duluan Tanpa Anak, Berapakah Jatah Waris Untuk Istri, Begini Penjelasannya
2. Hak beragama, berfikir dan berekspresi sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2002. Pasal ini memberikan perlindungan kepada anak untuk dapat berekspresi, kebebasan untuk menyalurkan kreativitasnya, memberikan pilihan kepada anak terhadap agama yang ia peluk serta mendapat perlindungan untuk beribadah sesuai dengan agamanya,
3. Hak kesehatan dan kesejahteraan, UU No. 23 Tahun 2002 menjamin kesehatan anak untuk pertumbuhan dan perkembangannya serta di dalam Pasal 12 menyatakan bahwa anak memiliki hak rehabilitasi, bantuan sosial serta pemeliharaan,
4. Hak pendidikan dan pengajaran, di mana anak memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran untuk dapat meningkatkan pengetahuannya, menyalurkan kemampuannya serta untuk dapat bertanggungjawab secara moral dan sosialnya,
BACA JUGA: Kampanye Hitam Tak Ada Hukuman, Tapi Menkopolhukam Sarankan Begini
5. Hak perlindungan, anak memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, kekejaman, kekerasan serta perlakuan salah lainnya,
6. Hak pengasuhan, anak memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan secara efektif dan bebas dari tekanan atau perlakuan semena-mena di bawah pengasuhan baik oleh orangtuanya ataupun oleh pihak lain,
BACA JUGA: Sah kah Nikah Siri Tanpa Wali Menurut Agama ? Ini Penjelasannya
7.Hak mendapat keadilan, anak memiliki kebebasan untuk dapat diperlakukan secara manusiawi serta mendapatkan bantuan dalam rangka memperoleh keadilan dalam kehidupannya.
Demikianlah hak-hak istri dan anak-anak pasca perceraian. Hak -hak ini wajib ditunaikan oleh mantan suami baik kepada istri maupun kepada anaknya. (***)