Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemkot Jambi dan dengan Pengadilan Agama, Selasa (21/10/25)

Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkot Jambi MoU Dengan Pengadilan Agama

JAMBI, Bungopos.com - Pemerintah Kota Jambi, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Jambi, terkait Penguatan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak di Aula Kantor Pengadilan Agama Jambi, Selasa (21/10/25).

Wali Kota Maulana, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis antara Pemerintah Daerah dan lembaga peradilan dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan.

Kami, memahami pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak. Salah satu persoalan serius yang perlu ditangani bersama adalah tingginya angka perceraian dan pernikahan dini,” ujarnya.

Maulana mengungkapkan, terdapat 1.144 perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi, dan sebagian besar merupakan kasus perceraian.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak.

“Banyak anak yang akhirnya terbengkalai secara ekonomi maupun psikologis. Karena itu, kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerja sama ini. Kota Jambi sudah berstatus sebagai Kota Layak Anak tingkat utama, dan langkah ini akan semakin memperkuat komitmen itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Jambi akan menindaklanjuti MoU tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Pemerintah juga akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan bagi ASN yang bercerai, melalui mekanisme pemotongan gaji langsung sesuai ketentuan.

“Setiap tahun ada sekitar 35 ASN di Kota Jambi yang bercerai, dengan kasus terbanyak berasal dari sektor kesehatan dan pendidikan. Salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian adalah masalah ekonomi, termasuk pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Jambi, Saifullah Anshari dalam sambutannya mengungkapkan tujuan utama dari pelaksanaan MOU ini, ialah untuk menjaga mempertahankan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

"bagaimana tidak ketika terjadi perceraian antara suami dan istri pihak yang selalu dirugikan adalah istri dan anak."Ujarnya.

Menurutnya, sang suami ketika sudah bercerai kebanyakan sudah tidak lagi memikirkan bagaimana, kondisi mantan istri dan anaknya dari kebutuhan sehari-hari anak dan hingga biaya pendidikan.

"kendatipun putusan pengadilan telah menetapkan kewajiban yang harus diberikan, kepada anak tapi putusan itu pada akhirnya, hanya menjadi nyata dalam konsep tapi tidak dijalankan."tegasnya.

Saifullah menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan akan diperkuat melalui mekanisme pemotongan gaji bagi PNS yang diwajibkan membayar nafkah, dilakukan langsung oleh bendahara gaji dan disalurkan ke rekening mantan istri atau anak.

Selain itu, pembatasan pelayanan publik juga akan diterapkan bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan, seperti penundaan perubahan status atau pengurusan administrasi kependudukan.

Melalui MOU ini, diharapkan terwujudnya sinergi antara lembaga peradilan dan Pemerintah Daerah dalam, Meningkatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak, Memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, Serta memperkuat peran Pengadilan Agama dalam memberikan layanan hukum yang humanis dan responsif terhadap isu-isu sosial.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska