Jambekspres.co.id

Sistem Pemilu Proporsionalisme Terbuka, Waspadai Pragmatisme Politik

JAKARTA, bungopos.com - sistem pemilu proporsional terbuka membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Sistem itu juga punya tantangan besar yaitu pragmatisme politik. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mohammad Haerul Amri saat mengisi seminar PMII belum lama ini. 

Ini yang menjadi tantangan bagi kita sebagai aktivis. Pragmatisme politik telah melahirkan pragmatisme masyarakat dalam pemilu. Dan kita tidak bisa menyalahkan masyarakat juga dalam hal ini,” tandasnya.

BACA JUGA: Pasca Dideklarasikan Anies Cak Imin, Ini Peta Politik Pilpres 2022

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan Pemilu 2024 merupakan sebuah momentum untuk memperbaiki taraf demokrasi Indonesia menjadi lebih stabil, sehat, dan berkualitas. "Pemilu 2024 yang akan datang bisa kita jadikan sebagai tonggak atau momentum untuk memperbaiki demokrasi kita," ujar Saan dalam diskusi bertema 'Menyambut Pesta Demokrasi 2024' yang diselenggarakan Forum Denpasar (FDD) 12, di Jakarta. Saan menegaskan, Indonesia masih meyakini demokrasi sebagai pilihan sistem untuk mencapai kesejahteraan. Untuk itu, harus ada kesadaran kolektif untuk menjaga, merawat, memelihara demokrasi. 

Hanya saja terkait pendaftaran Capres-Cawapres, Saan Mustopa, sepakat bila jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni 10-16 Oktober 2023 ketimbang 19-24 Oktober 2023. Menurut Saan, KPU butuh waktu yang cukup untuk mempersiapkan tahapan pemilu, seperti verifikasi sebelum mengumumkan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) yang dijadwalkan pada 13 November 2023 atau 15 hari sebelum masa kampanye. "Kalau saya melihatnya agar KPU menjadi lebih leluasa, tenang, tidak tertekan oleh waktu,'' ungkapnya. 

BACA JUGA: Menyusul Putusan MK, Draft PKPU Terkait Pilpres Bakal Direvisi, Ini Kisi-kisinya

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam Forum Diskusi Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (13/9), mengungkapkan ada dua alternatif tanggal pendaftaran capres dan cawapres yang saat ini dibahas antara KPU dan pemerintah.

Menurut Mahfud, opsi pertama adalah yang saat ini tertuang dalam draf PKPU, yakni pendaftaran dipercepat dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023. Sementara opsi kedua adalah 19-24 Oktober 2023. (***)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://nasdem.id/