JAKARTA, bungopos.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang menyiapkan draft Peraturan KPU tentang pemilihan presiden (Pilpres). Hal ini dilakukan menyusul beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengalami perubahan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Serentak, di Jakarta, sebagaimana yang direlease diwebsite resmi KPU RI.
Dirinya mengatakan, dalam pencalonan ada dua hal yang penting diperhatikan. Pertama adalah syarat pencalonan yang kedua adalah syarat calon. Syarat pencalonan berkaitan dengan siapa yang berhak atau dapat mencalonkan pasangan calon presiden. Sedangkan syarat calon kepada individu yang hendak maju dalam pencalonan tersebut.
“Menurut konstitusi kita dan juga kemudian di turunkan di dalam Undang-undang Pemilu yang dapat mencalonkan itu hanya satu pihak yaitu partai politik, berbeda dengan pemilihan kepala daerah itu ada calon perseorangan dapat mengajukan,” jelas Hasyim.
Adapun partai politik menurut pria asal Jawa Tengah juga terbagi dalam dua kategori partai politik, secara sendirian atau gabungan partai politik.
“Nah syaratnya adalah partai politik yang dapat menghasilkan atau bahasa di Undang-undang 7 2017 mengusulkan seperti politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya konkret adalah partai politik peserta Pemilu 2019,” tambah Hasyim. (***)