HASIL DAGANG : Berbisnis salah satu bagian dari pintu rezeki

Halalkah Uang Hasil Bisnis Dengan Non Muslim ? Ini Jawabannya

JAMBI, bungopos.com -  Dalam Islam, berjual beli tidak disyaratkan keadaan pembelinya atau penjualnya dalam hal agama. Jadi berjual beli atau bermuamalah dengan orang non-Muslim hukumnya adalah boleh. Selama barang yang diperjualbelikan adalah barang yang halal dan tidak ada unsur riba. Hal ini seperti yang ditulis oleh Zainuddin Lubis yang diterbitkan NU online mengutip pendapat KH M. Sjafi’i Hadzami, dalam bukunya 100 Masalah Agama, halaman 261

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan transaksi jual beli dengan seorang musyrik. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang yang tidak seagama, selama transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak melanggar syariat Islam.

BACA JUGA: Bolehkah zikir Sambil Main Handphone ? Ini Jawabannya


Dalam hadits itu, diceritakan seorang musyrik datang membawa seorang kambing. Nabi terlebih dahulu menanyakan kepada orang musyrik tersebut apakah barang dagangannya ingin dijual atau diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa beliau menghormati hak orang lain untuk memilih apakah ingin menjual barang dagangannya atau tidak.

Setelah orang musyrik tersebut menjawab bahwa barang dagangannya ingin dijual, Nabi Muhammad SAW langsung membeli seekor kambing darinya. Hal ini menunjukkan bahwa beliau tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan orang non-muslim dalam hal jual beli.

BACA JUGA: Jualan Pupuk Kandang Hukumnya Haram, Ini Alasan

كُنَّا مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: بَيْعًا أمْ عَطِيَّةً؟ - أوْ قالَ: - أمْ هِبَةً، قالَ: لَا، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى منه شَاةً.


Artinya: "Kami bersama Nabi Muhammad, kemudian datanglah seorang laki-laki musyrik yang tinggi dan bertubuh besar dengan membawa kambing-kambing yang sedang berjalan. Nabi bertanya, “Apakah ini dijual atau diberikan?”, atau beliau berkata,  “Apakah ini hadiah?” Laki-laki itu menjawab, “Bukan, ini dijual,” Maka Nabi SAW membeli seekor kambing darinya."

Hadits ini juga menjadi dalil bahwa hukum jual beli dengan orang non-Muslim adalah boleh, selama transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak melanggar syariat Islam. Pun, KH M. Sjafi’i Hadzami, menegaskan bahwa diketahui berjual beli dengan non-Muslim itu diperkenankan dan sah serta halal makan dari harga tersebut.

 BACA JUGA: Pekerjaan Mengemis Haram, Ini Beberapa Profesi Terbaik Dilakoni


Akan tetapi, kendati halal, mengenai “ma’qud alaih”, jangan sesuatu yang membahayakan kaum muslim, seperti menjual senjata pada kafir harbi, atau sesuatu yang dapat membawa kepada menghinakan, seperti menjual mushaf, menjual ayam untuk diadu, dan menjual misik untuk berhala. 

Secara umum, umat Islam dan non-Muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal jual beli. Menurut Syekh Badran Abu al-‘Aynain di kitab al-‘Alaqah al-Ijtima’iyyah bayn al-Muslimin wa Ghair al-Muslimin halaman 142 bahwa suatu transaksi jual beli yang dibolehkan bagi umat Islam, maka hal itu juga dibolehkan bagi non-Muslim. Sebaliknya, suatu transaksi jual beli yang diharamkan bagi umat Islam, maka hal itu juga diharamkan bagi non-Muslim. 

BACA JUGA: Sebagai Agama Sempurna Islam Sudah Mengatur Tata Cara Pilpres, Ini Fiqh Siyasahnya


Dengan demikian, sebagai kesimpulan bahwa uang hasil berjualan dengan non-Muslim, maka halal dan hukumnya sah. Semoga bermanfaat. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://nu.or.id/