ilustrasi

Mudah dan Gratis! Begini Cara UMKM Dapat Sertifikat Halal dari Pemerintah

JAKARTA, bungopos.com - Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) tahun 2025 yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Jika sebelumnya sertifikasi halal membutuhkan biaya cukup besar dan proses panjang, kini mereka bisa mendapatkannya secara gratis melalui skema self declare.

Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin untuk membangun ekonomi yang produktif, mandiri, berkeadilan, dan mensejahterakan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan, energi, dan sumber daya air. Dengan sertifikasi halal, produk pangan UMKM diharapkan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Salah satu penerima manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Ia mengaku sangat terbantu dengan program ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis. Ini sangat membantu usaha kecil seperti saya,” ungkapnya,.

Komariyadin juga menyampaikan rasa syukur kepada Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, serta kepada pendamping P3H (Pendamping Proses Produk Halal), Muhammad Sholeh dari LP3H Halal Center Cendekia Muslim, yang membantunya dalam proses pengurusan.

“Buat teman-teman UMK di seluruh Indonesia, ayo segera urus sertifikat halal mumpung gratis. Jangan sampai ketinggalan. Ini bukan hanya soal label, tapi soal kepercayaan konsumen,” ajaknya.

Kehadiran sertifikat halal, menurut para pelaku usaha warung makan, bukan hanya meningkatkan citra positif usaha, tapi juga mendatangkan pelanggan baru. Banyak konsumen merasa lebih tenang ketika memilih warung yang sudah bersertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Minggu (24/8/2025) menegaskan, sertifikasi halal memiliki dua dimensi utama: perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk.

“Halal itu standar kualitas. Halal berarti sehat, higienis, bersih, dan tentu berkualitas. Dengan sertifikat halal, pelaku usaha bisa meningkatkan kepercayaan sekaligus memperluas pasarnya,” tegasnya.

Haikal juga mengingatkan bahwa pemerintah telah membuka kuota 1 juta sertifikat halal gratis tahun 2025 melalui skema self declare. “Silakan pelaku UMK segera manfaatkan kesempatan ini. Kuota gratis tersedia, jangan sampai terlewat,” katanya.

Program ini menjadi bukti konkret pelaksanaan Asta Cita lainnya, yakni mewujudkan pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Dengan mengurangi beban biaya sertifikasi, UMKM dapat fokus pada pengembangan produk dan pelayanan.

Cara Mendaftar

Proses pengajuan sertifikasi halal gratis sebenarnya cukup mudah. Pelaku UMK tidak perlu merasa khawatir dengan birokrasi berbelit. BPJPH sudah menyiapkan sistem daring (online) yang terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa ditempuh pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis:

  1. Membuat akun di SIHALAL (sihalal.go.id) menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  2. Mengisi data usaha dan produk yang akan diajukan.

  3. Mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, NIB, foto produk, dan pernyataan halal pelaku usaha.

  4. Pendampingan oleh P3H – pelaku UMK akan didampingi lembaga pendamping halal untuk memastikan dokumen lengkap.

  5. Proses verifikasi oleh BPJPH – apabila syarat terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dalam bentuk digital.

  6. Sertifikat halal berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses serupa.

Dengan sistem self declare, pelaku UMK cukup menyatakan sendiri kehalalan produk mereka, tanpa harus melalui audit rumit seperti industri besar. Inilah yang membuat program ini lebih mudah diakses.

Menurut data BPJPH, sejak program ini dibuka pada Juli 2025, sudah lebih dari 200 ribu pelaku UMK yang mendaftar. Angka ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun.

Manfaat sertifikat halal tidak hanya dirasakan oleh penjual, tapi juga konsumen. Ani, pelanggan setia warung Padang di Jakarta Selatan, mengaku lebih yakin memilih warung yang bersertifikat halal.

“Buat saya penting sekali. Saya jadi lebih tenang makan, karena sudah ada jaminan resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaku usaha juga merasa lebih percaya diri untuk memperluas pasar. Dengan label halal, mereka lebih mudah masuk ke platform e-commerce maupun menjalin kerja sama dengan penyedia katering besar. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: www.indonesia.go.id