Ustadz Sibawaihi, S.Sy, MH

Jualan Pupuk Kandang Hukumnya Haram, Ini Alasan

JAMBI, bungopos.com - Perdagangan pupuk kandang hukumnya haram menurut syariat Islam. Karena pupuk kandang adalah barang najis, itu tidak boleh diperdagangkan. Hal ini disampaikan oleh Dosen UIN STS Jambi, KH Sibawaihi SHI, MH dalam pengajian kitab hadist Bulugh Maram baru-baru ini. Ada hadist Nabi SAW yang artinya 

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)

 

Berdasarkan hadist tersebut maka sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan. Oleh karena itu, hasil penjualan benda najis adalah merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.

''Caranya supaya tidak haram, maka pupuk kandang tidak boleh diperjualbelikan. Tetapi, hanya boleh dipindahhak kan dari yang satu ke yang lainnya. Yang dibayar itu bukan harga pupuknya, tetapi jasa pemindahan hak,'' tukasnya. (arm)

 

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya