Pelaku tawuran Telah diamankan pihak kepolisian
JAMBI, BungoPos.com - terkait kembali beredar video lama di media sosial maupun berita online, Polresta Jambi. angkat bicara agar pemberitaan tidak menggiring opini negatif , bahwa Polisi terus bekerja mencegah gangguan Kamtibmas (02/08/2026)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM Melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menjelaskan " video yang viral dan naik di pemberitaan adanya aksi tawuran disekitaran SMPN 2 Kota Jambi di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sungai Asam Kecamatan Pasar Kota Jambi
" Itu berita lama tanggal 5 Juni 2025 kejadian pukul 19.00 Wib, dan pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses Polsek Pasar Polresta Jambi berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dalam rumusan pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Tim Macan Polsek Pasar Telah mengamankan 2 (dua) Orang laki laki (YA)16 tahun dan (RS) 14 sehubungan dengan dugaan tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa izin
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/ A - 01 / Vl / 2026 / SPKT / Polsek Pasar / Polresta Jambi / Polda Jambi, tanggal 05 Juni 2026.
Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan
barang bukti
* 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang 2 meter yang terbuat dari besi wara merah dengan qaqanq warna coklat tua panjanq 55 Cm milik YA
* 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang + 121 Cm yang terbuat dari besi warna biru dengan gaqang warna hitam panjang + 31 Cm milik (YA)
* 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis egrek yang terbuat dari besi warna biru dengan panjang ‡ 47 Cm denqan qaqanÄ… warna hitam dibalut lakban beninq denqan panjang ‡ 80 Cm milik (RD)14 tahun
Kejadian
Awalnya Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib yang mana anggota piket polsek pasar mendapat laporan dari masyarakat yang mana memberitahukan bahwa ada segerombolan anak anak menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam dan kemudian piket polsek pasar langsung menyusuri di sekitar wilayah polsek pasar dan kemudian piket polsek pasar menemukan anak anak tersebut sedang tawuran di depan SMPN 2 kota jambi.
Setelah itu anggota langsung mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang membawa senjata tajam an. RD membawa 1 bilah Egrek warna biru dan an. YA membawa 2 bilah clurit bewarna merah dan biru. Setelah atas kejadian tersebut terlapor dibawa ke polsek pasar oleh piket polsek pasar guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan
Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib tim Macan Polsek Pasar yang di pimpin oleh IPTU EDY TRIHARYADI,SH,MH. langsung mengamankan pelaku yang sedang tawuran dan membawa senjata tajam di depan SMPN 2 di JI.Gatot Subroto Kel.Sungai Asam Kec.Pasar Kota Jambi dan kemudian tim macam membawa pelaku ke polsek pasar guna pengusutan lebih lanjut.
Jadi kepada penggiat medsos dan pengguna medsos untuk melihat kapan peristiwa itu terjadi , sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Polresta Jambi respon cepat berita viral jika adanya gangguan Kamtibmas di Kota Jambi dan segera ditindak lanjuti .Jadi berita yang tayang di medsos dan media online itu berita sebulan yang lalu
Dan bagi masyarakat yang melihat adanya gangguan Kamtibmas untuk melaporkan ke Kantor Pislai terdekat atau menghubungi call center Polri 110
" Mari bersama bijak ber medsos dan bersama menggiring opini positif serta bersama menciptakan situasi Kamtibmas " pungkas Kasi Humas.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com