ILUSTRASI : Jual beli songket

Sering COD, Ini Hukumnya Menurut Fiqh

JAMBI, bungopos.com -COD atau Cash on Delivery termasuk sistem pembayaran dalam transaksi jual beli online yang familiar digunakan saat ini di e-commerce. Sesuai dengan namanya, transaksi ini menerapkan model pembayaran tunai ketika barang telah diterima oleh pembeli.  

Umumnya, COD diketahui sebagai jual beli yang pembayarannya terjadi saat barang telah sampai di tempat, tanpa mengizinkan pembeli untuk membuka paket sebelumnya. Tapi setelah membayar, si pembeli masih memiliki hak untuk mengembalikan barang jika tak sesuai foto atau deskripsi produk. Model ini dikenal dengan COD bayar di tempat.  

Namun akhir-akhir ini, beberapa platform mulai menawarkan fitur COD Cek Dulu, untuk mengatasi berbagai masalah dari opsi pembayaran COD sebelumnya. Karakteristik COD Cek Dulu adalah metode pembayarannya yang dapat dilangsungkan setelah peminat melihat barang terlebih dahulu.   Jadi, sistem pembayaran COD terbagi dua, COD bayar di tempat dan COD Cek Dulu.Lantas bagaimana hukum jual beli dengan dua metode COD ini. Apakah fiqih muamalah Islam terutama mazhab Syafi’i membolehkannya atau melarangnya? Jika terlarang, maka bagaimana solusinya   Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hendaknya terlebih dahulu kita mengetahui bahwa hukum dasar jual beli adalah boleh dan halal sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 125.   

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟  

Artinya, "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."   

Kendati demikian, apabila perdagangan melibatkan unsur-unsur yang diharamkan semisal ketidakpastian (gharar), spekulasi (maisir), riba, penipuan, atau produk jualan adalah komoditas yang dilarang untuk dijual maka hukum asal tadi beralih menjadi haram. (Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, [Kairo, Darul Kutub Al-Misriyyah: 1964 M], jilid III, halaman 347).  

Selanjutnya, hal yang penting untuk dipahami sebelum menentukan hukumnya, adalah mengetahui kapan akad jual beli berlangsung di dua macam COD tersebut, sebab dengan memahami letak akadnya secara tepat kita dapat menentukan hukumnya dengan benar. Kaidah menyebutkan :  

الحكم على الشيء فرع عن تصوره  

Artinya, "Penghukuman pada sesuatu adalah cabang dari penggambarannya."

Editor: arya abisatya
Sumber: https://islam.nu.or.id/