DALAM ajaran Islam, penyembelihan hewan bukan sekadar sarana untuk mendapatkan makanan berupa daging. Lebih dari itu, penyembelihan merupakan suatu proses yang akan menentukan daging dari seekor hewan akan menjadi halal untuk dikonsumsi. Dalam praktiknya, penyembelihan hewan biasanya dilakukan oleh kalangan laki-laki. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah perempuan boleh menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya?
Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab menjelaskan, dalam proses penyembelihan hewan sembelihan, seperti ayam, domba, atau sapi, orang yang dianjurkan melakukannya adalah laki-laki. Alasannya adalah karena tenaga laki-laki cenderung lebih kuat dibandingkan perempuan.
Namun demikian, penyembelihan yang dilakukan oleh perempuan tetap dinilai sah dan dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi tentang budak perempuan yang menyembelih kambing dengan pecahan batu. Hadits yang diriwayatkan Ka’ab bin Malik tersebut berbunyi:
أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا
Artinya: “Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau memerintahkan agar kambing itu dimakan”. (HR. Al-Bukhari)
Berdasarkan hadits tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hewan yang disembelih oleh perempuan tetap sah dan dagingnya halal untuk dimakan. Tidak hanya itu, selama perempuan tersebut adalah seorang muslimah, tidak ada syarat tambahan yang membatasi keabsahan sembelihannya. Ia menjelaskan:
وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ
Artinya: “Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi‘i dan para ulama sepakat atasnya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)
Berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan boleh dan sah menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya, daging sembelihannya pun halal untuk dimakan. Tentu saja, ketentuan ini berlaku selama proses penyembelihannya itu sesuai ketentuan syariat, seperti membaca basmalah, terputusnya saluran pernapasan dan makanan, serta menggunakan alat yang tajam. Wallahu a’lam. (***)-