DIKUKUHKAN : Masa jabatan datuk rio di Kabupaten Bungo dikukuhkan menjadi delapan tahun

Kukuhkan Jabatan Datuk Rio, Ini Yang Disampaikan Bupati Bungo Mashuri

MUARA BUNGO, bungopos.com -  Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E mengukuhkan 13 Kepala Desa/Datuk Rio dalam Kecamatan Pelepat Ilir, Tanah Sepenggal, dan Jujuhan. Pengukuhan ini dilakukan sebagai perwujudan dari implementasi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang berbunyi " Kepala Desa/Datuk Rio memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Pola kantor Bupati Bungo, yang di hadiri oleh Sekda Bungo, Staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Kabag dan para camat.

Dalam sambutannya Bupati Mashuri mendo'akan semoga pengukuhan ini membuat para Datuk Rio semakin semangat bekerja dan semakin termotivasi untuk memajukan Dusun masing-masing dengan kerja keras dan katya nyata.

"Saya berharap amanah dan kepercayaan yang di embankan kepada Datuk Rio sangatlah besar, karena Dusun merupakan ujung tombak pembangunan sebuah wilayah. Selain untuk para Datuk Rio yang di kukuhkan hari ini dapat menjaga amanah dan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya," Kata Bupati, 

Selain itu juga diiringi dengan integritas dan profesionalisme , agar kegiatan pembangunan Dusun dapat optimal. Oleh karena itu, bupati mengharapkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif, dan efisien, dan juga harus mampu mewujudkan komitmen nya, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

''Saya harapkan datuk rio bisa mempercepat pembangunan Dusun serta memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintah dusun untuk kesejahteraan masyarakat ,"Ucapnya. *(eq)*

 

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.bungokab.go.id/