Bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas dan meningkatkan skala bisnisnya, tapi terhambat masalah modal, barangkali pendirian CV bisa menjadi solusi yang tepat. Keuntungan utama dari mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Perdata/Komanditer adalah tidak hanya terdaftar sebagai badan hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan usaha.
Melalui CV, para pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih mudah dalam mendapatkan kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
CV merupakan suatu entitas usaha kolaboratif yang terbentuk oleh satu orang atau lebih, di mana mereka menyumbangkan aset dan dana ke perusahaan tersebut, dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam operasional CV, terdapat dua peran utama yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif berperan sebagai pengelola perusahaan dan bertanggungjawab atas pengelolaan serta memiliki hak untuk membuat kebijakan, termasuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Di sisi lain, sekutu pasif adalah pihak yang menyumbangkan modal ke CV dan memiliki tanggungjawab terbatas pada modal yang disetorkan. Dengan begit, jika terjadi kerugian, maka sekutu pasif tidak bisa ikut campur dalam urusan perusahaan, hanya bisa bertanggungjawab terkait modal yang sudah diberikan. Kedua sekutu ini mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Satu hal, terdapat beberapa perbedaan antara CV dengan Perseroan Terbatas (PT) selain dengan status badan usahanya. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana terdapat sekutu pasif dan sekutu aktif yang menjalankan usaha secara terus menerus. Ketentuan mengenai CV diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Sedangkan PT merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dalam hal kekayaan perusahaan, pada CV tidak ada pemisahan harta perusahaan dengan pendiri sementara PT terdapat pemisahan harta perusahaan dengan pendiri.
Syarat Mendirikan CV
Syarat mendirikan CV sudah diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut ini adalah rinciannya:
Proses Pembentukan CV
Setelah persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya adalah melakukan prosedur untuk mendirikan CV. Tahapannya adalah sebagai berikut:
Menyiapkan data para pihak yang terlibat dalam pendirian CV, mencakup nama CV, maksud dan tujuan pembentukan CV, struktur permodalan CV, kepengurusan CV, alamat domisili CV, bersama dengan tanggal pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri (PN).
Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menentukan nama CV adalah menggunakan huruf Latin, memastikan bahwa nama belum resmi digunakan oleh CV lain, memastikan nama tidak melanggar norma kesoponan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki kemiripan dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara. Setelah itu mengajukan nama CV tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.
Pembuatan akta CV dilakukan di depan Notaris yang terdaftar.
Proses pengurusan SKDP menjadi penting karena diperlukan untuk pendaftaran NPWP perusahaan dan mendapatkan izin usaha. SKDP dikeluarkan pihak berwenang, yakni lurah atau kepala desa dari lokasi domisili CV.
Jika akta notaris, domisili, dan NPWP sudah ada maka selanjutnya adalah mendaftarkan CV di Pengadilan Negeri daerah setempat. Proses ini bisa membutuhkan waktu sekitar dua bulan sampai Pengadilan Negeri memberikan persetujuan.
Jika izin dari Pengadilan Negeri sudah didapat, maka selanjutnya melakukan pengurusan Nomor Izin berusaha (NIB). Mengurus NIB bisa dilakukan secara online di alamat oss.go.id.
Hal terakhir yang dilakukan jika semua prosedur, dokumen dan akta pendirian telah disetujui adalah mengumumkan pendirian CV. Pengumuman ini bertujuan sebagai Lembaran Negara RI.
Adapun biaya pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta, namun angka tersebut dapat bervariasi bergantung pada faktor-faktor seperti lokasi domisili CV, durasi proses pengurusan CV, modal awal, dan jenis usaha yang dijalankan. Jika tidak mau repot, para pelaku usaha juga dapat mengurus pendirian CV tersebut melalui jasa layanan pengurusan pendirian badan usaha. (***)