Ilustrasi Imam Al Mawardi

Mau Jadi Bupati atau Walikota atau Gubernur, Ini Ketentuannya Menurut Imam Al Mawardi

JAMBI, bungopos.com - Kekuasaan memang menggiurkan banyak orang. Banyak yang berupaya mengerahkan berbagai sumber daya untuk menjadi penguasa. Tetapi, kekuasaan, sebagaimana dikatakan Ibnu Khaldun, mempunyai watak otoriter dan cenderung untuk menjadi penguasa tunggal. Di samping itu, kata Ibnu kholdun watak kekuasaan juga  menimbulkan kemewahan. Oleh karena itulah, Imam al-Ghazali, menganjurkan dalam memilih penguasa haruslah diutarnakan seorang yang betul-betul terbaik dan paling faqih.

BACA JUGA: Digitalisasi Desa Percepat Kemajuan BUMDesa, Ini Faktor Pendorongnya

Penguasa yang terbaik menurut Islam ini ada ditulis oleh para ulama terdahulu. Dalam khazanah Islam klasik ada satu kitab yang berbicara tentang kepemimpinan dalam Islam tersebut. Nama kitab itu adalah Al Ahkam As Sulthaniyah. Kitab ini ditulis oleh ulama klasik, Imam Al Mawardi. Ulama penganut Mazhab Syafi'i ini bernama lengkap Abu Al Hasan Ali bin Habib Al-Mawardi. Lahir di kota pusat peradaban Islam klasik, Basrah (Baghdad) pada 386 H/975 M, Al-Mawardi menerima pendidikan pertamanya di kota kelahirannya. Ia belajar ilmu hukum dari Abul Qasim Abdul Wahid as Saimari, seorang ahli hukum Mazhab Syafi'i terkenal kala itu. Kemudian, ia pindah ke Baghdad melanjutkan pelajaran hukum, tata bahasa, dan kesusasteraan dari Abdullah al Bafi dan Syekh Abdul Hamid al Isfraini. Dalam waktu singkat ia telah menguasai dengan baik ilmu-ilmu agama, seperti hadis dan fiqh, juga politik, filsafat, etika, dan sastra.

BACA JUGA: Jika Anies Menang Pilpres, Sy Fasha Diprediksi Jadi Gubernur

Menurut Al Mawardi, syarat-syarat atau kriteria-kriteria legal untuk menjadi seorang pemimpin ada tujuh diiantaranya: 

I. Adil dengan ketentuan-ketentuannya.

2. llmu yang bisa mengantar kepada ijtihad dalam menetapkan permasalahan kontemporer dan hukum-hukum.

3. Sehat jasmani, berupa pendengaran, penglihatan dan lisan, agar ia dapat langsung menangani tugas kepemimpinan. 

BACA JUGA: Tak Hanya Walikota Jambi, Ternyata Ini Dia Kepala Daerah Dengan Jabatan Terpendek

4. Normal (tidak cacat), yang tidak menghalanginya untuk bergerak dan bereaksi.

5. Bijak, yang bisa digunakan untuk mengurus rakyat dan mengatur kepentingan negara.

6. Keberanian, yang bisa digunakan untuk melindungi wilayah dan memerangi musuh.

7. Nasab yaitu berasal dari Quraisy berdasarkan nash-nash yang ada dan ijma' para ulama

BACA JUGA: Ini Kriteria Calon Walikota Jambi Yang Ideal Menurut Pakar

 

Tetapi, masa jabatan kepemimpinan ini bisa saja berakhir, jika ada hal-hal sebagai berikut ini yang dialami pemimpin terpilih tersebut, diantaranya : 

1. Pemimpin atau imam kehilangan sifat adil, memperturutkan hawa nafsu, dan melakukan kemungkaran.

2. Pemimpin atau imam kehilangan kesehatan mental atau fisik (misalnva, kehilangan akal, penglihatan, rasa, penciuman).

3. Pemimpin atau imam menjadi tawanan atau kekuasaannya dirampas oleh sultan atau amir yang membuat kemerdekaannya hilang.

(arm)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya