SKEMA : Pengelolaan deposito uang wakaf

Bisakah Deposito lewat Wakaf ? Ini Penjelasan OJK

JAKARTA, bungopos.com – Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk keuangan syariah yang dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana wakaf tunai melalui deposito. CWLD tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi, tetapi juga cara untuk memberdayakan masyarakat melalui program sosial yang didanai dari hasil pengelolaan wakaf.

Analis Eksekutif Direktorat Penyaluran dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Gunawan Setyo Utomo, menjelaskan skema pengelolaan dan penyaluran CWLD. Menurutnya, CWLD termasuk dalam kategori wakaf temporer, yang diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 1 Ayat 1.

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Pasal 1 Ayat 1, definisi wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau untuk jangka waktu tertentu,” papar Setyo dalam program Ekspose ZaWa (Zakat Wakaf) di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf, Kamis (18/7/2024).

Setyo menjelaskan, wakaf uang temporer adalah penyerahan wakaf uang yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Ia melanjutkan, syarat minimal penyerahan wakaf uang adalah deposito satu tahun dengan jumlah minimal satu juta rupiah. Nazir wajib menyerahkannya ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai Pasal 48 PP 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.

Dalam pengelolaan wakaf uang, LKSPWU akan mengelola deposito terlebih dahulu dan hasilnya diberikan kepada mauquf alaih. Sebab, LKSPWU harus mengetahui jumlah bagi hasil yang kemudian baru bisa disalurkan.

“Syarat dari wakaf uang adalah nominal wakaf tidak boleh berkurang, sehingga nazir perlu menempatkan wakaf ke LKSPWU terlebih dahulu. Bagi hasil yang diperoleh dari penempatan nazir ke LKSPWU nanti dapat disalurkan ke mauquf alaih,” jelas Setyo.

Setyo menegaskan, LKSPWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. LKSPWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman, sesuai dengan prinsip syariah, dan diawasi oleh OJK.

 

Terpisah, Kasubdit Inovasi, Edukasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibudin menjelaskan, CWLD merupakan inovasi pengelolaan wakaf yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan mekanisme keuangan modern. Karena telah terjamin prinsip syariah melalui sistem bagi hasil, CWLDS dapat dilakukan untuk mendapat keuntungan dan menyejahterahkan masyarakat

"CWLD memungkinkan dana wakaf yang terkumpul untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan," jelas Muhibudin kepada wartawan, Selasa (23/7/2024). (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/