JAMBI, bungopos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), pimpinan Camelia Puji Astuti, dan beberapa Penggugat lainnya, terhadap surat pengesahan pendirian badan hukum Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), selaku tergugat.
Informasi dikabulkannya gugatan tersebut diterima oleh awak media ini melalui pers rilis yang ditayangkan Yayasan Pendidikan Jambi.
Lebih lanjut dalam pers rilis tersebut menyatakan dengan dikabulkannya gugatan ini, maka keputusan atas pengesahan badan hukum kedua yayasan tandingan dinyatakan batal dan mengharuskan Menkumham untuk mencabutnya.
Dalam eksepsi majelis hakim menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi tidak diterima, kedua menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat, dan ketiga mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan batal, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut objek gugatan," sebut hakim dalam amar putusan perkara Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT, yang diputus pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Sebagaimana diketahui, pada 28 Juli 2023, Para Penggugat yang berasal dari unsur Pengurus Yayasan, Rektor, Dosen, dan Tenaga Kependidikan, melalui Kuasa Hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, mengajukan gugatan terhadap surat pengesahan pendirian badan hukum YPJ 77 dan YPBJ yang dikeluarkan oleh Menkumham ke PTUN Jakarta.
Para Penggugat menilai, surat pengesahan pendirian badan hukum kedua Yayasan di atas yang merupakan Objek Gugatan bertentangan dengan berbagai regulasi, asas-asas hukum, dan memuat kecacatan yang sangat nyata. Pertama, bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan, kedua bertentangan dengan PP Pelaksanaan UU Yayasan, Ketiga mengandung cacat prosedur dan substansi. Serta Ke-empat, melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dalam konteks cacat prosedur misalnya, Majelis Hakim perkara Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT yang dipimpin oleh Yang Mulia Hastin Kurnia Dewi, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Yustan Abithoyib, S.H. dan Ridwan Akhir, S.H., M.H., menilai bahwa Menkumham terbukti melanggar prosedur, karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
Begitu juga dalam konteks pelanggaran AUPB, Objek Gugatan terbukti melanggar asas kecermatan, karena Menkumham tidak cermat dalam menetapkan suatu Keputusan dan/atau Tindakan, sehingga memberikan ruang adanya dualisme badan penyelenggara Universitas Batanghari (UNBARI) dan konflik yang berkepanjangan atas pengelolaan UNBARI.
"Alhamdulillah, gugatan terhadap surat pengesahan pendirian badan hukum dalam perkara Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT dikabulkan oleh Majelis Hakim. Ini artinya, peluang para penggugat untuk dapat mengelola, membina, maupun menaungi kembali UNBARI yang sudah berjalan selama belasan tahun sebelumnya semakin besar, meski terdapat kemungkinan pihak lawan akan mengajukan banding atas Putusan ini. Tetapi, kami yakin dan optimis, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara a quo, sulit untuk dibantah, dan sudah menghadirkan keadilan,” kata Prof. Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara selaku Senior Partner INTEGRITY Law Firm dan Ketua Tim Kuasa Hukum Para Penggugat.
Selain mengadvokasi dalam mengajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, INTEGRITY Law Firm yang berkantor di Jakarta dan Melboune, Australia ini juga sedang mewakili YPJ berperkara di Pengadilan Negeri Jambi sebagai tergugat, dalam Perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Jmb.
Diketahui, gugatan perdata tersebut diajukan oleh YPBJ, pimpinan Husin Syakur, yang pada intinya mengklaim bahwa yang berhak mengelola, membina, dan menaungi UNBARI adalah YPBJ selaku Yayasan penyesuaian dari YPJ tahun 1977, padahal YPBJ baru berdiri di tahun 2022 dan tidak pernah melakukan pengelolaan UNBARI sebagaimana YPJ Pimpinan Camelia.
"Dengan diputusnya perkara Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT, sebenarnya semakin memperkuat posisi kami, YPJ, adalah satu-satunya Yayasan yang berhak atas pengelolaan UNBARI. Selain itu, Putusan 344 ini juga menegaskan bahwa YPBJ sejatinya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata terhadap YPJ di PN Jambi," kata Zamrony, salah satu Kuasa Hukum YPJ lainnya dari INTEGRITY Law Firm.
"Karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Jmb, agar menyatakan Gugatan YPBJ ditolak dan mengabulkan gugatan rekonvensi YPJ atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard),” tambahannya.
Lebih lanjut kata Zamrony pembentukan yayasan-yayasan tandingan yang baru didirikan belakangan, dan gugatan-gugatan yang diajukan adalah upaya sistematis untuk mengganggu ketenangan kegiatan akademik di salah satu kampus tertua di Jambi, UNBARI, yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun di bawah pengelolaan YPJ Pimpinan Camelia Puji Astuti.
“Ujung dari penciptaan suasana konflik tersebut ialah upaya pengambialihan UNBARI secara tidak sah oleh Yayasan tandingan. Sayangnya, persoalan tersebut bertambah panjang ketika Menkumham justru mengesahkan pendirian badan hukum YPJ 77 dan YPBJ, yang ternyata dengan adanya Putusan ini terbukti bahwa pengesahan badan hukum Yayasan tersebut, keliru dan tidak benar, sehingga dinyatakan batal oleh pengadilan. Karena itu, Menkumham diperintahkan untuk kembali mencabut surat pengesahan pendirian badan hukum kedua Yayasan a quo,” pungkasnya Zamrony, selaku Partner INTEGRITY Law Firm. (*/arm)