JAKARTA, bungopos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berbenah secara menyeluruh. Pembenahan tata kelola berfokus pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran guna menutup celah korupsi.
Salah satu sorotan tajam KPK, yaitu terkait anomali pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Pola ini dinilai sangat rawan disalahgunakan, hingga berpotensi memunculkan praktif proposal fiktif dan komitmen fee.
“Pokir harus menjadi saluran aspirasi masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan. Risiko praktik proposal fiktif dan komitmen fee, harus dicegah dengan memperkuat pengawasan,” tegas Azril. (***)