JAMBI, bungopos.com - Pada pemilu 2019, tercatat 894 orang petugas penyelenggara meninggal dunia dan yang sakit sebanyak 5.175 orang. Ini merupakan kenangan buruk sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Berdasarkan peristiwa di atas ada beberapa tips bagi para petugas penyelenggara PEMILU dan PILKADA pastikan yang paling utama mereka menerapkan 4C sebelum dan pada saat penyelenggaraan PEMILU:
- Cukup Tidur (6-8 jam sehari)
- Cukup Minum (Minimal 8 gelas per hari)
- Cukup Makan (Makanan bergizi seimbang)
- Cukup Olahraga (Aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari)
Untuk area kerja Petugas PEMILU (Tempat Pemungutan Suara) pastikan diantaranya:
- Memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Tersedia sanitasi/toilet, tempat sampah, tempat cuci tangan, sabun dan air bersih yang memadai
- Tersedia alur yang jelas dan ruang tunggu memadai agar tidak terjadi penumpukan pemilih
- Tersedia troli untuk mengangkut barang/berkas PEMILU
- Bebas asap rokok
- Tersedia kontak puskesmas/tenaga kesehatan untuk keadaan darurat
- Memiliki pengaturan shift kerja untuk menghindari kelelahan petugas
- Tersedia media edukasi Kesehatan
Hal Penting lainnya bagi Kesehatan para petugas penyelenggara PEMILU dan PILKADA saat bertugas yaitu:
- Lakukan peregangan setiap 2 jam (3-5 menit) selama bekerja
- Gunakan masker apabila flu/batuk
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Menjaga kebersihan lingkungan
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
- Batasi minum kopi, minuman berpemanis dan bersoda; dan
- Segera ke Puskesmas atau hubungi tenaga Kesehatan jika sakit atau ada keluhan kesehatan.
Selain itu, untuk mendukung kebugaran petugas penyelenggara PEMILU dan PILKADA, Puskesmas akan menyelenggarakan senam bersama Petugas PEMILU pada tanggal 2 dan 9 Februari 2024. Salah satu langkah sebagai bentuk kolaborasi Tindakan preventif dan promotive Kesehatan penyelenggaraan PEMILU dan PILKADA.
Tak lupa juga, sebagai Pemilih, tentunya kita harus menjadi pemilih sehat dan cermat diantaranya dengan:
- Menjaga kebersihan tempat pemungutan suara
- Bila bergejala flu/batuk atau memiliki penyakit tidak menular atau imunitas rendah wajib memakai masker
- Tidak merokok selama berada di tempat pemungutan suara
- Menerapkan etika batuk dan bersin, dan
- Tidak berkerumunan di lokasi pemungutan suara dan mematuhi arahan petugas penyelenggara PEMILU dan PILKADA
- Hindari minuman berenergi dan beralkohol (***)