Prabowo Subianto

Prabowo-Gibran Rangkul Lawan Politik, Bagaimana Potensi Kekuatan Oposisi ?

JAKARTA, bungopos.com - Pilpres 2024 sudah selesai. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Meski sempat diwarnai pelanggaran etik, Prabowo-Gibran tetap akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Berdasarkan putusan MK pada 22 April 2024 yang menolak seluruhnya gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut perhitungan Litbang Kompas, ada empat parpol pengusung Prabowo-Gibran dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berhasil lolos ambang batas parlemen, yaitu Partai Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi), PAN (48 kursi), dan Demokrat (44 kursi). Ditambah dukungan dua parpol bekas lawan di Pilpres 2024, yakni PKB (68 kursi) dan Partai Nasdem (69 kursi).Jumlah dukungan parpol di parlemen tersebut, menurut Litbang Kompas, membuat pemerintahan Prabowo-Gibran didukung sekitar 70 persen kekuatan di parlemen. Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi, Titi Anggraini mengatakan, proses putusan MK yang akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran harus dihormati, karena putusan tersebut mengukuhkan keabsahan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih.  Meski menerima putusan MK sebagai sebuah keabsahan terpilihnya Prabowo-Gibran, Titi mengingatkan bahwa tidak boleh mengabaikan berbagai persoalan yang terjadi di Pemilu 2024. Baik menyangkut penyelenggara maupun penyelenggaraannya. Tujuannya, kata dia, untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Termasuk oleh kepemimpinan Prabowo dan Gibran di dalam memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik, sehingga diperlukan juga adanya kekuatan oposisi sebagai kontrol dari pemerintahan baru. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.nu.or.id/