BAGI para pelaku usaha yang telah ataupun baru memulai bisnis pangan olahan wajib memiliki izin edar. Peraturan tersebut berlaku pada setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017. Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risiko.
Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Kewajiban memiliki izin edar tersebut dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Bagi industri rumah tangga diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT).
Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri). Seperti dilansir dari laman BPOM, tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut perlu diperhatikan persyaratannya, antara lain:
Peraturan teknis: Peraturan Kepala BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:
Selanjutnya, langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui dua tahap, di antaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan dengan cara elektronik/berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/.
Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD):
Persyaratan Produk Impor (ML):
Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:
Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:
Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):