INDUSTRI PANGAN OLAHAN : Kopi salah satu industri pangan olahan

Anda UKM Pangan ? Ini Syarat Pendaftaran Izin Edar Produk Pangan Olahan

BAGI para pelaku usaha yang telah ataupun baru memulai bisnis pangan olahan wajib memiliki izin edar. Peraturan tersebut berlaku pada setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017. Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risiko.

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Kewajiban memiliki izin edar tersebut dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Bagi industri rumah tangga diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT).

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri). Seperti dilansir dari laman BPOM, tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut perlu diperhatikan persyaratannya, antara lain:

  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga);
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort;
  3. Jenis pangan:
    • Pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran;
    • Pangan fortifikasi;
    • Pangan wajib SNI;
    • Pangan program pemerintah;
    • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
    • Bahan tambahan pangan (BTP).

Peraturan teknis: Peraturan Kepala BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

  • Jenis pangan;
  • Jenis kemasan;
  • Komposisi;
  • Desain label;
  • Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia;
  • Nama dan/atau alamat importir/distributor;
  • Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri.

Selanjutnya, langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui dua tahap, di antaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan dengan cara elektronik/berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/.

  1. Registrasi Akun Perusahaan

    Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD):

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalur OSS;
  • Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU);
  • Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
  • Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.

   Persyaratan Produk Impor (ML):

  • NPWP;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol;
  • Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
  • Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.

 

  1. Registrasi Produk Pangan

    Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
  • Rancangan label;
  • Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil);
  • Spesifikasi bahan.

 

   Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
  • Rancangan label;
  • Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu);
  • Spesifikasi bahan.

 

Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
  • Rancangan label;
  • Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa);
  • Spesifikasi bahan;
  • Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri).
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/