BATANGHARI, bungopos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit salah satu Bank BUMN di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari tahun 2018 hingga 2019.
Dengan modus untuk melakukan pengurusan pinjaman terhadap nasabah, tiga orang tersangka yang berinisial WM, M, dan BS malah memakai uang pinjaman nasabah tersebut untuk keuntungan pribadi semata.
Kepala Kejari Batang Hari melalui Kasi Intel, Rudi Firmansyah, SH.MH yang didampingi kasi Pidsus mengatakan pihaknya menetapkan tersangka atas perkara dugaan Tipikor pemberian kredit di salah satu Bank BUMN di Kecamatan Pemayung.
" Pada hari Jum'at tanggal 17 November 2023, tim penyidik Tipikor Kejari Batang Hari yang berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Batang Hari Nomor : PRIN-02/02/L.5.11/Fd.2/9/2023 tanggal 26 September 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap dugaan Tipikor," kata Kasi Intel Rudi.
Dengan potensi kerugian negara sambungnya sejumlah kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (Satu miliar dua ratus juta rupiah).
Ia masih menjelaskan, memperoleh alat bukti dan barang bukti, dan tiga tersangka itu diperkuat membuat terang tindak pidana.
Adapun tersangka merupakan WM saat itu menjabat sebagai Mantri di Bank pada tahun 2018 dan 2019, sedangkan M dan BS merupakan nasabah di Bank BUMN tersebut.
" Dengan surat penetapan tersangka nom or: TAP-02/L.5.11 /Fd.2/11/2023, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ungkapnya
Diketahui tersangka WM dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Bulian, sedangkan M dan BS ditahan dalam perkara lain.(rza)