Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaraan penerimaan taruna dan taruni Akademi Kepolisian Polri tahun ajaran 2024/2025. AKPOL

Polri Rekrutmen 12.800 Calon Bintara, Ini Syarat-syaratnya

JAKARTA, bungopos.com - Markas Besar Kepolisian RI membuka kesempatan kepada anak-anak muda di seluruh tanah air untuk menjadi bagian dari Korps Bhayangkara yaitu sebagai bintara Polri. Seperti dikutip dari website penerimaan.polri.go.id, proses pendaftaran calon bintara Polri telah dibuka sejak 4 April 2024 hingga 28 April 2024. Calon bintara Polri yang lulus akan menerima pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan wajib menjalani masa ikatan dinas selama 10 tahun serta  bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Prosesnya akan dilakukan melalui pendidikan pembentukan bintara Polri yang dilakukan pada 22 Juli 2024 hingga 18 Desember 2024. Polri menyediakan kuota kursi sebanyak 12.800 orang dengan lokasi pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda. Terdapat empat kategori bintara dalam jalur pendaftaran meliputi kategori Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), dan tiga kompetensi khusus (komsus) seperti Bintara Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Hukum, Bintara Kehumasan/TIK, dan Bintara Pariwisata.

 

Persyaratan

 

Syarat Umum:

Penerimaan bintara Polri 2024 sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:

  1. Warga negara Indonesia; Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  4. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

 

Syarat Khusus:

Sedangkan persyaratan khusus penerimaan bintara Polri meliputi:

1. Pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI

2. Berijazah serendah-rendahnya: SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

  • Lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C
  • Lulusan tahun 2022-2023 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C
  • Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian
  • khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.

3. Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

4. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet. Sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet

5. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek

6. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II 2024, yaitu:

  • Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  • Lulusan program Diploma Satu (D1)-D3 dan usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  • Lulusan program Sarjana Terapan/D4 dan Strata Satu (S1) usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

7. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:

  • Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  • Lulusan program D1-D3 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  • Lulusan program Sarjana Terapan/D4 dan S1 usia maksimal 29 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

8. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di polda tersebut

9. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

10. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat dan panitia daerah

11. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

12. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum

13. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

14. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

 

Syarat Tambahan:

A. Bintara PTU:

1. Berijazah serendah-rendahnya:

  • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C)
  • SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
  • Program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S1, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • Umum:

- Pria: 165 cm

- Wanita: 160 cm

3. Wilayah Perbatasan/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT):

- Pria: 163 cm

- Wanita: 158 cm.

4. Khusus Polda Papua dan Papua Barat:

* Daerah Pesisir:

- Pria: 163 cm

- Wanita: 158 cm

* Daerah Pegunungan:

- Pria: 160 cm

- Wanita: 155 cm.

 

B. Bintara Komsus Nakes:

1. Berijazah serendah-rendahnya Program D3 hingga Program Sarjana Terapan dan S1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

* Kebidanan, Keperawatan, Farmasi, Keperawatan Anastesiologi, Kesehatan Gigi, Radiologi, Elektro Medik, Analis Lab, Pranata Radiologi, Kesehatan Lingkungan, Fisioterapi.

2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a. Untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT):

- Pria: 163 cm; Wanita: 160 cm

b. Khusus Polda Papua dan Papua Barat:

-  Pria: 160 cm; Wanita: 155 cm.

 

C. Bintara Komsus Hukum:

  1. Berijazah serendah-rendahnya Program S1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

* Hukum dan Hukum Internasional

  1. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a. Untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):

- Pria: 163 cm; Wanita: 160 cm

b. Khusus Polda Papua dan Papua Barat:

- Pria: 160 cm; Wanita: 155 cm.

 

D. Bintara Komsus Kehumasan/TI:

  1. Berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:

* Desain Grafis, Teknik Komputer dan Jaringan, Elektro, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Teknik Audio dan Video, Desain Komunikasi Visual, Teknologi Informasi Jaringan

  1. Berijazah serendah-rendahnya Program D3 hingga Program Sarjana Terapan dan S1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

* Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknik Komputer dan Jaringan, Desain Komunikasi Visual, Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations).

  1. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a. Untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT):

- Pria: 163 cm; Wanita: 160 cm.

b. Khusus Polda Papua dan Papua Barat:

- Pria: 160 cm; Wanita: 155 cm

 

E. Bintara Komsus Pariwisata:

1. Berijazah serendah-rendahnya:

  • SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan) Jurusan Usaha Layanan Pariwisata; dan Ekowisata.
  • Program D1 hingga Program Sarjana Terapan dan S1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:

* Pemandu Pariwisata (Tour Guiding), Ekowisata, Ekowisata Laut, Perjalanan dan Wisata (Tour and Travel)

  • Program D4/S1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Pariwisata.

2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

- Umum: Pria: 163 cm; Wanita: 160 cm.

- Khusus Polda Papua dan Papua Barat:

* Pria: 160 cm; Wanita: 155 cm

 

Cara Mendaftar Bintara Polri 2024

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  3. Mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam formulir registrasi
  5. Setelah berhasil mengisi formulir registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dasbor pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta mengunggah (upload) berkas pendaftaran yang disediakan
  6. Pendaftar akan mendapat cetak formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di polres
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

 

Cara verifikasi di Polres/Polda setempat:

1. Verifikasi dilaksanakan secara offline setiap harinya dilaksanakan jam 8.00--16.00 WIB

2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak formulir registrasi online serta berkas administrasi

3. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator

4. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua:

  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi
  • Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir
  • Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir
  • Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh
  • sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh polres yang menerbitkan
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar
  • Surat persetujuan orang tua/wali (formulir dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh formulir dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (formulir dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  • Daftar riwayat hidup (hasil cetak formulir registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (formulir dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  • Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (formulir dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  • Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (formulir dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  • Surat penyataan peserta dan orangtua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (formulir dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

5. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.

6. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/