RAPAT PANITIA : Panitia pemilihan rektor UIN Jambi yang sedang rapat

Penjaringan Calon Rektor UIN STS Jambi Masa Jabatan 2023-2027 Kembali Dibuka, Ini 11 Syarat-syaratnya

 

JAMBI, bungopos.com Bertempat diruang rapat Rektor gedung GMPU Kampus Sungai Duren, Plt. Rektor memimpin langsung rapat Panjer Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2023 sd 2027 serta secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan Penjaringan Bakal Calon Rektor kepada Panitia. Dalam hal ini sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Penjaringan yang ditunjuk adalah Prof.Dr.KH. Marwazi, M.Ag dan Dr.Hj. Sri Ilham Lubis, Lc, M.Pd. Dalam kesempatan ini pula Plt. Rektor memberi arahan dan menyampaikan pesan kepada seluruh panitia Penjaringan dimana panitia harus bekerja secara profesional, tidak menyulitkan para calon serta sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang ada, serta panitia untuk segera melakukan proses pengumuman dan penjaringan ini ujar Rektor.

Sementara itu Rektor Prof.Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag juga menyampaikan bahwa kegiatan Pemilihan Rektor ini Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Surat Keputusan Plt. Rektor Nomor 2739 Tahun 2023 tentang Penetapan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Masa Jabatan 2023-2027.

Selanjutnya Prof.Dr.KH. Marwazi, M.Ag selaku Ketua Penjaringan menyebutkan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui setiap calon rektor yang mendaftar. Yang pertama hari ini adalah pengumuman dan sosialisasi, selanjutnya pendaftaran, Verifikasi berkas, Pengumuman Bakal Calon yang memenuhi Syarat, menyampaikan hasil penetapan bakal calon dari Panitia kepada Plt. Rektor UIN STS Jambi, selanjutnya Penyerahan dokumen Bakal Calon Rektor dari Plt. Rektor kepada Senat dan Senat akan memberikan pertimbangan kualitatif, kemudian Menyampaikan Dokumen Calon Rektor UIN STS Jambi kepada Menteri Agama RI melalui Plt. Rektor UIN STS Jambi.

Sementara itu syarat-syarat calon rektor UIN STS Jambi yakni : 

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 24 November 2023;

4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun;

5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

8. Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis;

9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi: a) Visi dan Misi Kepemimpinan; b) Program Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi; c) Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD).

10. Lulusan Program Doktor (S3)

11. Memiliki Jabatan Fungsional Profesor

Demikianlah persyaratan calon rektor tersebut, yuk mendaftar !

(***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://uinjambi.ac.id/