JAMBI, bungopos.com – Rahima istri mantan Gubernur Jambi ke 9 Fachrori Umar, rupanya masih masuk kerja dan ngantor di gedung DPRD Provinsi Jambi sebelum ditahan KPK. Rahima terlihat hadir di Gedung DPRD Provinsi Jambi Rabu 2 Agustus 2023.
Kehadirannya ini pertamakali setelah cukup lama ia tak terlihat pasca bergulir namanya dalam list yang diperiksa KPK, bolak balik. Kehadiran Rahima membuat terkejut para awak media.
Mengingat sejak setahun terakhir, tepatnya setelah ia diperiksa pertama kali September 2022 lalu, Rahima sudah jarang terlihat.
Adapun agenda Rahima masuk kerja pada awal Agustus kemarin dalam rangka mendengarkan penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Jambi, penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS APBD tahun 2024 dan sejumlah point lainnya.
Kehadiran Rahima ini jadi kejutan pula bagi anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, terlihat dari kejauhan Rahima dihampiri dan bersalamaan dengan anggota DPRD yang ada di ruang sidang.
Sesekali ia juga ngobrol, tak jelas apa yang mereka bahas. Namun sayang, itu menjadi hari terakhir Rahima terlihat secara jelas di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Tak banyak yang mengetahui apakah setelah itu ia masih ke Gedung DPRD Provinsi Jambi atau tidak. Lalu hari ini, 1 September 2023, Rahima malah muncul menggunakan baju orange di gedung KPK.
Rahima dan 5 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya berbaris sebagai tersangka yang ditahan KPK. Mereka semua ditahan karena tersandung perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Mereka menerima suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers yang disiarkan langsung oleh KPK mengatakan, penahanan ini adalah yang terakhir di perkara ini.
“Sebelumnya, telah kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang," ujar Asep.
Berikut nama anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 yang ditahan KPK:1. Mely Hairiya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-20192.
Luhut Silaban anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.3. Edmon anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.4. M. Khairil anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.5.
Rahima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.6.
Mesran anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019.
Terlihat, saat konferensi pers terdapat salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 perempuan, ia tampak duduk menggunakan kursi roda.
Diketahui dalam perkara ini, para tersangka diduga telah menerima suap saat pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Diduga Tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 Miliar.
Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka HH dan yang lainnya.
Besaran uang yang diterima Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima,Mesran masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.(dpc/raf)