Jambekspres.co.id

Pinjol Makin Marak, Majelis Ulama Sarankan Ini Pada Ummat Islam

JAMBI, bungopos.com - Maraknya pinjaman online (Pinjol) di tengah tengah masyarakat direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI  dalam release diwebsite resminya mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba. Oleh karena itu, ummat Islam disarankannya untuk mencari tempat pinjaman yang berbasis syariah. 

Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebutkan bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antar sesama.

Sejalan dengan firman Allah :

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).(Al-Ḥadīd [57]:11)

Juga sesuai dengan hadis Nabi :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ….

dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR. Tirmidzi no. Hadis 1853, HR. Ibnu Majah no. Hadis 4295 dan HR. Ahmad no. Hadis 7601)

Namun kemudian, menurut Ijtima’ Ulama MUI, perlu diperhatikan, orang yang telah meminjam, bila sudah memiliki ganti haram baginya menunda pembayaran utang. Ini selaras dengan peringatan Nabi saw. :

َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌNabi SAW bersabda, “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman”.(HR. Bukhari no. 2225)

Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima’ Ulama MUI berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). (arm)

Editor: Arya Abisatya