MUARA BUNGO, bungopos.com - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) berdampak kepada perubahan APBD kabupaten Bungo untuk tahun 2023 ini. Tadi siang (21/8), Bupati Bungo, Mashuri menyampaikan Nota RanPerda tentang perubahan APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2023. Kegiatan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, di dampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo Drs.Martunis,A.md.
Tampak para tamu yang hadir adalah Wakil Bupati H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd,M.M, para anggota DPRD yang hadir, Unsur Forkopimda, Sekda Bungo, Kepala Instansi Vertikal, Staf Ahli Bupati,Asisten, Kepala OPD, Para Kabag, dak Para Camat.
BACA JUGA: Penuh Atraksi, Beginilah Serunya Pawai Pembangunan di Kabupaten Bungo
Jumari Ari Wardoyo, dalam sambutannya mengatakan, paripurna ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut amanat pasal 317 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana bahwa kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.
''Setelah itu, baru baru diambil persetujuan bersama,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Lomba 17 Agustus-an, Gubernur Turut Main Egrang, Begini Keseruannya
Sementara itu, Bupati Bungo dalam sambutannya menyampaikan, pada tanggal 14 Agustus 2023 Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo telah mengesahkan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2023. Ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Disebutkannya, di forum banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah memaparkan secara umum perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan.
"Hampir seluruh OPD juga telah memaparkan evaluasi pelaksanaan program tahun berjalan. Juga sudah dipaparkan rencana kebutuhan belanja pada periode 6 bulan berikutnya,'' terangnya.
Selain itu lanjutnya, juga tim teknis yang memaparkan rencana penggunaan dana insentif fiskal semester 1 Tahun Anggaran 2023. Ini diperoleh pemerintah daerah atas kinerja fiskal dalam pengendalian inflasi daerah. Dari jumlah program kegiatan dari estimasi kebutuhan belanja yang dipaparkan, juga telah diperbaiki sesuai saran perbaikan dari anggota banggar serta masukan lainnya.
''Mengacu kepada ketentuan pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan ada beberapa penyebab perubahan anggaran,'' tegasnya.
Diantaranya, perubahan APBD dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
BACA JUGA: 50 Persen Parpol Penuhi Kuota Bacaleg, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan, Ini Caranya
3.Keadaan yang menyebabkan Silva Tahun Anggaran 2023 sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
4. Keadaan darurat.
5. Keadaan luar biasa.
''Berkaitan dengan pergunakan Silva menurut ketentuan pasal 155 disebutkan keadaan yang menyebabkan silva tahun lalu dipergunakan dalam tahun anggaran berjalan,'' sebutnya.
Diantaranya penggunaan silva tahun anggaran 2022 sebutnya, yakni digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut:
1. Menutupi defisit anggaran.
2. Mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya.
3.Membayar bunga dan pokok utang atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia melalui perubahan APBD.
4.Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang
5. Mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah pusat.
6. Mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya.
7. Mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan oleh SKPD Tahun Anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan. (arm)