JAMBI, bungopos.com - Dari 18 partai politik yang ikut kompetisi di pemilu 2024 ini, hanya 50 persennya yang memenuhi kuota 55 kursi DPRD Provinsi Jambi. Dimana, partai memenuhi kuota 100 persen tersebut yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP. Sementara Partai Buruh (22), Gelora (17), PKN (45), Hanura (13), Garuda (5), PBB (33), PSI (36), Perindo (51) dan Partai Ummat (27).
Sementara itu, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut berjumlah sebanyak 734 orang. Pengumuman ini akan berlangsung mulai 19-23 Agustus 2023. Dari total jumlah tersebut, daftar Kartini” ÿang berpartisipasi dalam kontestasi 5 tahunan itu mencapai 34,72 persen. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni dalam Rapat Koordinasi KPU Provinsi Jambi bersama pimpinan partai politik di aula kantor KPU Provinsi Jambi Jumat (18/8).
BACA JUGA: Daftar Calon Sementara DPRD Provinsi Jambi Diumumkan, Ini Caleg PKB Dapil Batanghari Muarojambi
Menurut Iron, pengumuman DCS ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dimana dalam aturan tersebut, KPU Provinsi Jambi akan mengumumkan selama 5 hari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jambi dan persentase keterwakilan Perempuan.
Bacaleg laki-laki masih mendominasi pencalonan Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total jumlah 481 orang. Sementara Bacaleh Perempuan terverifikasi sebanyak 253 orang atau 34,72 persen. “Persentase keterwakilan Perempuan dalam DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi ini sudah melebihi kuota 30 persen Perempuan,”kata Iron.
BACA JUGA: Caleg DPRD Provinsi Jambi Diwarnai Mantan Bupati, Ini Dia Orangnya
Disampaikannya, sesuai ketentuan yang berlaku, Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar calon sementara tersebut. Baik itu DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Tanggapan boleh diberikan dari tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis dengan pemenuhan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Mencari Figur yang Pas Pimpin Kota Jambi
Selain itu, masukan dan tanggapan disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jambi. Yakni melalui website info pemilu KPU, https://infopemilu.kpu.go.id. Masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan Jendral A. Thalib Nomor 33 Kecamatan Telanaipura Jambi atau melalui email: tangmaskpujambi@gmail.com. (arm)