MUARA BUNGO, bungopos.com - Menjadi pedagang yang baik, adil dan jujur merupakan tuntunan agama. Segala bentuk transaksi yang menimbulkan ketidakadilan serta berakibat terjadinya kecenderungan meningkatnya harga barang-barang secara zalim sangat dilarang oleh Islam. Dalam hal ini ada beberapa transaksi perdagangan yang dilarang dalam Islam, diantaranya sebagai berikut :
a. Tallaqi rukban, yaitu mencegat pedagang yang membawa barang dari tempat produksi sebelum sampai di pasar. Rasullulah melarang praktik perdagangan seperti ini dengan tujuan untuk menghindari ketidaktahuan penjual dari daerah pedesaan akan harga barang yang berlaku di kota.
b. Gisyah,yaitu menyembunyikan cacat barang yang dijual. Dapat pula dikategorikan sebagai gisyah adalah mencampurkan barang jelek ke dalam barang-barang yang berkualitas baik, sehingga pembeli akan mengalami kesulitan untuk mengtahui secara kualitas dari suatu barang yang diperjualbelikan. Dengan demikian, penjual akan mendapatkan harga yang tinggi untuk kualitas barang yang jelek.
c. Tathfif, yaitu tindakan pedagang mengurangi timbangan dan takaran suatu barang yang dijual. Praktik kecurangan dengan mengurangi timbangan dan takaran semacam ini hakikatnya suatu tindakan yang telah merampas hak orang lain dalam bentuk penipuan atas ketidakakuratan timbangan dan takaran.
d. Jual beli najasy, seorang muslim tidak boleh menawar suatu barang dengan harga tertentu padahal ia tidak ingin membelinya, namun ia berbuat seperti itu agar diikuti para penawar lainnya kemudian pembeli tertarik membeli barang tersebut. (arm)