RAPAT : Persiapan tahun baru yang dipimpin

Sambut Tahun Baru dengan Zikir, Pemkab Bungo Pilih Jalan Religius

Posted on 2025-12-30 15:26:24 dibaca 150 kali

MUARA BUNGO, bungopos.com – Menjelang detik-detik pergantian Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah berbeda. Tanpa gemerlap pesta kembang api dan hiruk-pikuk hiburan malam, Bungo memilih menyambut tahun baru dengan suasana religius, penuh ketenangan, dan empati sosial.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Senin (29/12/25) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bungo. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, dan dihadiri oleh unsur OPD, aparat kepolisian, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta perwakilan mahasiswa.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo tidak menggelar perayaan malam Tahun Baru 2026. Sebagai gantinya, masyarakat diajak mengikuti zikir dan pengajian bersama yang dipusatkan di Masjid Agung Al-Mubarak, Muara Bungo, dan terbuka untuk umum.

“Kita ingin pergantian tahun ini diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna, mendekatkan diri kepada Allah, serta memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat,” ujar Tri Wahyu Hidayat.

Tak hanya itu, Pemkab Bungo juga akan melakukan penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kota Muara Bungo pada 31 Desember 2025. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif dan religius saat malam pergantian tahun.

Wabup menambahkan, imbauan untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan juga merupakan bentuk empati terhadap masyarakat Aceh dan Sumatra Barat yang tengah dilanda bencana alam.

“Ini saatnya kita menunjukkan kepedulian sebagai sesama anak bangsa,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Bungo telah menandatangani dua surat edaran resmi. Surat edaran pertama ditujukan kepada pengelola tempat hiburan malam, manajer hotel, pelaku usaha pariwisata, serta pemilik restoran dan kafe. Dalam edaran tersebut, pengusaha diminta tidak memutar musik secara berlebihan, tidak menyediakan minuman beralkohol melebihi ketentuan, serta membatasi jam operasional hingga pukul 24.00 WIB.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggelar pesta, pesta kembang api, maupun konvoi kendaraan bermotor yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan.

Sementara itu, surat edaran kedua ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan datuk rio se-Kabupaten Bungo. Isinya mencakup larangan bepergian ke luar daerah pada malam pergantian tahun, kewajiban melaporkan setiap kejadian di wilayah masing-masing, serta ajakan menghidupkan kegiatan keagamaan seperti salat berjamaah, pengajian, tabligh akbar, dan selawat.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bungo berharap pergantian Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, damai, serta sarat dengan nilai keagamaan dan kebersamaan, menjadikan awal tahun baru sebagai momentum refleksi dan perbaikan diri. (aca)

Penulis: Salsabila
Editor: Arya Abisatya
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com