ILUSTRASI : Penukaran uang
JAMBI, bungopos.com - Anda pasti gusar melihat tumpukan uang rusak ada di rumah anda. Tap jangan khawatir lho, uang rusak bisa ditukar di bank dengan sangat mudah. Bahkan kamu bisa memesan penukaran secara online!
BACA JUGA: Bank Syariah vs Bank Konvensional, Inilah 4 Perbedaannya yang Paling Mendasar
Memiliki uang rusak tentu sangat menjengkelkan. Pasalnya, kamu bisa saja bukan orang yang merusak uang tersebut, melainkan menerimanya dari kembalian dengan kondisi yang rusak.
Namun kamu nggak perlu khawatir! Uang rusak yang kamu miliki itu bisa ditukar dengan uang baru dengan nominal yang sama. Penukaran uang baru ini bisa kamu lakukan di Bank Indonesia!
Ya, Bank Indonesia bisa memberi uang baru sebagai pengganti uang rusak atau cacat sebagian. Syaratnya, uang rusak itu harus lolos penelitian dari pihak Bank Indonesia dan bisa dikenali keasliannya.
BACA JUGA: Anda Tertarik Bekerja di Bank? Berikut Persyaratan, dan Benefitnya
Syarat Uang Rusak Bisa DitukarMelansir laman resmi Bank Indonesia, uang rusak atau uang cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.
Kerusakan atau kecacatan ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerucut.
Uang rusak atau cacat bisa ditukarkan jika tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih bisa diketahui atau dikenali. Artinya, uang tersebut masih tersisa sebagian dan tidak rusak sepenuhnya.
Adapun penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Uang Rupiah KertasPenggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Penggantian uang logam yang rusak atau cacat bisa dilakukan dengan nilai yang sama seperti nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Sementara pada uang yang rusak akibat terbakar atau kebakaran, bisa diberikan penggantian dengan menyertakan surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Kepolisian terdekat.
Selain itu, uang yang terbakar akan diganti jika menurut pihak Bank Indonesia masih dapat dikenali dan dibuktikan keasliannya.
Sedangkan uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun tidak akan diberi penggantian. Lalu, Bank Indonesia juga tidak memberi pengganti jika dinilai kerusakan akibat perbuatan yang disengaja.
BACA JUGA: Tertarik Kredit Mobil di Bank Syariah ? Ini Keuntungan dan Cara Pengajuannya
Daftar Uang yang Bisa DitukarSelain ketentuan tentang kondisi uang rusak atau cacat tersebut, Bank Indonesia juga merilis daftar uang yang bisa ditukar sebagai berikut.
1. Uang KertasSelain itu, Bank Indonesia juga menerima penggantian uang edisi khusus, seperti uang kertas bersambung 2 atau 4 bilyet dengan nominal Rp100 Ribu, Rp50 Ribu, Rp20 Ribu, Rp10 Ribu, dan Rp2 Ribu.
Lalu Uang Peringatan Kemerdekaan dengan nominal Rp75 Ribu, uang 50 Tahun Kemerdekaan dalam bentuk koin dengan nominal Rp850 Ribu, Rp300 Ribu, dan seterusnya.
BACA JUGA: Bagaimana Prospek Ekonomi Syariah di Indonesia ? Ini Kata Bank Indonesia
Cara Menukar Uang Rusak di Bank IndonesiaMenukar uang rusak bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti tukar uang baru untuk THR. Kamu bisa melakukan pemesanan secara online melalui layanan Pintar Bank Indonesia di laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.
Sebagai informasi, penukaran uang rusak bisa dilakukan di 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia pada hari kerja pukul 08.00 s/d 11.30 waktu setempat.
Berikut cara pemesanan untuk menukar uang rusak di Bank Indonesia:
Setelah selesai, kamu akan diberi bukti pemesanan. Lalu pada waktu yang dipilih, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan dan uang rusak yang akan ditukar. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com