Jambekspres.co.id

Bank Syariah vs Bank Konvensional, Inilah 4 Perbedaannya yang Paling Mendasar

Kenali Bank Syariah dan Bank Konvensional dengan Detail

Sebelum memutuskan untuk memilih layanan perbankan yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhan, ada baiknya Anda mengenali dengan baik perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional itu sendiri. Hal ini akan memudahkan Anda untuk mengambil keputusan, terutama jika ternyata memiliki banyak kebutuhan terhadap fasilitas perbankan.

Bagaimanapun juga, menemukan layanan yang penting sejak awal akan membuat Anda lebih nyaman dan tenang saat menggunakan layanan tersebut.

Tidak bisa dimungkiri juga hingga saat ini pengguna bank konvensional masih jauh lebih tinggi daripada pengguna bank syariah. Hal ini bisa saja disebabkan banyak faktor, termasuk kurangnya pemahaman terhadap berbagai fasilitas yang terdapat dalam layanan bank syariah itu sendiri. Padahal, apabila ditelisik lebih jauh lagi, bank syariah juga telah memiliki hampir semua layanan yang dimiliki bank konvensional.

1. Sistem Operasional

Jika berbicara mengenai sistem operasional yang diterapkan bank syariah. Jelas bank ini mengikuti aturan syariat Islam. Semua kegiatan operasional yang dijalankan di bank syariah akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat Islam.

Sementara dalam bank konvensional, hal tersebut tidak berlaku. Bank konvensional akan dijalankan berdasarkan standar operasional perbankan yang telah ditetapkan Pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur Pemerintah melalui lembaga keuangan dan pihak-pihak lainnya yang dianggap berkepentingan dengan masalah tersebut.

2. Cara Mengelola Dana

Baik bank syariah maupun bank konvensional tentunya akan mengelola sejumlah dana, baik itu yang berasal dari dana nasabah ataupun dana yang dimiliki bank itu sendiri. Pada kenyataannya, dana ini tentulah harus dikelola dengan sedemikian rupa sehingga bisa memberikan hasil bagi bank dan menutupi berbagai biaya operasional yang dikeluarkan pihak bank. Namun, dalam sistem pengelolaan dana ini, terdapat perbedaan antara kedua bank tersebut.

Dalam bank syariah, dana nasabah yang diterima dalam bentuk titipan ataupun investasi tidak bisa dikelola pada semua lini bisnis secara sembarangan. Pengelolaan dan investasi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan syariat Islam. Di mana lini bisnis yang dipilih haruslah yang memenuhi aturan syariat Islam.

Sementara dalam bank konvensional, pengelolaan dana ini bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan. Selama pengelolaan dana ini tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku maka pihak bank memiliki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut pada berbagai lini bisnis yang dianggap bisa memberikan keuntungan yang paling maksimal.

Hal ini penting untuk dilakukan, mengingat bank juga memiliki sejumlah kewajiban kepada nasabahnya terkait dengan dana simpanan dan investasi yang disetorkan ke bank yang bersangkutan.

3. Cara Membagi Keuntungan

Dalam kegiatan operasionalnya, baik bank syariah maupun bank konvensional, akan sama-sama membutuhkan sejumlah keuntungan atas usaha yang dijalankan. Sejumlah biaya harus ditutupi bank sehingga mendapatkan keuntungan adalah hal yang wajib untuk menutupi berbagai biaya-biaya tersebut. Namun, bank syariah dan bank konvensional akan menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan bisnis usaha.

Dalam praktiknya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layanan mereka. Bank ini dijalankan berdasarkan syariat Islam. Penerapan bunga dilarang dan tidak terjadi dalam bank syariah. Sebab hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut. Keuntungan inilah yang kemudian digunakan pihak bank (selaku pengelola) untuk membiayai seluruh kegiatan operasional perbankan yang dijalankan.

Sementara dalam bank konvensional, jelas dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa bank konvensional menjalankan usaha secara konvensional dan memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya.

Suku bunga ini akan diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku bunga tersebut haruslah menguntungkan pihak bank. Sebab keuntungan inilah yang juga akan digunakan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional di bank konvensional.

4. Metode Transaksi

Sesuai dengan ketentuan syariat Islam, transaksi yang terjadi dalam bank syariah tentu akan berbeda dengan yang terjadi di bank konvensional pada umumnya. Secara khusus, beberapa transaksi ini telah diatur berdasarkan fatwa MUI, antara lain akad al-Mudharabah (bagi hasil), al-Musyarakah (perkongsian), al-Musaqat (kerja sama tani), al-Ba’i (bagi hasil), al-Ijarah (sewa-menyewa), dan al-Wakalah (keagenan).

Hal yang sama tidak akan ditemui dalam bank konvensional. Sebab semua aturan serta kebijakan transaksi di bank ini telah diatur dan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.bankbsi.co.id/