AKP Septa Badoyo
BUNGO, bungopos.com – Ternyata terduga pelaku pungutan liar (pungli) sertifikat tanah di Bungo punya peran beda-beda dalam menjalankan aksinya.
Dan kini 4 terduga pelaku yang merupakan perangkat Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo itu telah resmi diserahkan ke Polres Bungo.
Penyerahan 4 perangkat dusun ini untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku ini disebut-sebut telah melakukan pungutan liar saat ada proses pembuatan sertifikat tanah.
Program yang seharusnya disubsidikan oleh pemerintah melalui program PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tapi malah ‘diduitkan’ oleh terduga 4 pelaku ini.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, dalam konferensi persnya mengatakan telah 50 saksi diminta keterangan terkait kasus ini.
Mereka diperiksa untuk mengumpulkan bukti apakah 4 terduga pelaku ini benar melakukan perbuatan melanggar hukum, atau tidak.
Jumlah saksi yang diperiksa Polres Bungo berkemungkinan bisa bertambah seiring terus berlanjutnya penyelidikan, kata AKP Septa.
Polres juga sedang melakukan pelengkapan berkas penyidikan untuk melakukan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi.
“Terduga pelaku ini punya peran beda-beda dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan,” tegas AKP Septa.
Septa berharap dengan penanganan kasus ini semoga bisa memberikan efek jera bagi pelaku pungli lainnya dan diharapkan bisa memutus mata rantai perilaku koruptif di lingkungan perangkat pemerintahan. (*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com