TANGGERANG - Viral di media sosial mengenai pembongkaran bangunan Masjid Jami di Tangerang, Indonesia, menuai kecaman publik serta memicu kembali perdebatan terkait perlindungan aset keagamaan. Pada 5 Juli 2025, Kepala Desa setempat dilaporkan memerintahkan perobohan masjid tersebut—yang turut meludeskan fasilitas suci termasuk Al-Qur'an, mimbar, dan kotak amal—dengan dalih akan membangun kantor pemerintahan desa.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut justru dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih, memicu pertanyaan etis dan hukum yang mendalam.
Dalam perspektif fiqih, kedudukan masjid sangat mulia dan tidak dapat disamakan dengan fasilitas umum biasa yang bisa diubah fungsinya secara sembarangan oleh kepentingan birokrasi.
Dijelaskan oleh Imam Zainuddin al-Ma‘buri dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, sebagai berikut :
وَلَا يُنْقَضُ الْمَسْجِدُ إِلَّا إِذَا خِيفَ عَلَى نَقْضِهِ فَيُنْقَضُ لِيَحْفَظَ أَوْ يُعْمَرُ بِهِ مَسْجِدٌ آخَرُ إِذَا رَآهُ الْحَاكِمُ
Artinya, “Dan tidak boleh merobohkan masjid kecuali jika dikhawatirkan akan roboh, maka boleh dirobohkan untuk diselamatkan (materialnya) atau digunakan untuk memakmurkan masjid yang lain, jika hal itu dipandang baik oleh hakim (penguasa).” (Syekh Zainuddin al-Ma‘buri, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: t.t.], jilid I, halaman 414)
Berdasarkan aturan fiqih ini, tindakan merobohkan Masjid Jami Nuruttijaroh tanpa alasan darurat syar'i, terlebih kemudian dibiarkan mangkrak dan tidak segera digantikan dengan bangunan masjid yang layak tidak dibenarkan menurut syariat.
Imam an-Nawawi juga menjelaskan:
لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عن هَيْئَتِهِ فَلَا تُجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا وَلَا حَمَّامًا وَلَا بِالْعَكْسِ إلَّا إذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إلَى النَّاظِرِ ما يَرَى فيه مَصْلَحَةَ الْوَقْفِ
Artinya, “Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya pun tidak boleh. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggapnya mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut.” (Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Maktab al-Islami: 1405 H], jilid V, halaman 361)Hal yang sama juga ditegaskan oleh Imam as-Subki sebagaimana dikutip an-Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhadzab. Menurutnya, tanah wakaf yang diperuntukkan untuk pemanfaatan tertentu, seperti masjid, tidak boleh membangun sesuatu di atasnya yang sampai mengubah fungsi asli lahan. Simak penjelasan berikut:
ورجح السبكى أنه ان وقف أرضا غير مغروسة على معين امتنع عليه غرسها الا إذا نص الواقف عليه أو شرط له جميع الانتفاعات، ومثل الغرس البناء، ولا يبنى ما كان مغروسا وعكسه. وضابطه أنه يمتنع كل ما غير الوقف بالكلية عن اسمه الذى كان عليه حال الوقف، بخلاف ما يبقى الاسم معه
Artinya, "As-Subki lebih memilih pendapat bahwa jika seseorang mewakafkan tanah yang tidak ditanami kepada pihak tertentu, maka pihak tersebut dilarang menanaminya kecuali jika pemberi wakaf secara tegas menyebutkannya dalam pernyataan wakaf atau memberikan syarat untuk semua bentuk pemanfaatan. Hal yang sama berlaku untuk pembangunan (di atas tanah tersebut), yakni tidak boleh membangun di tanah yang sebelumnya ditanami, dan sebaliknya. Dhabitnya adalah dilarang melakukan sesuatu yang dapat mengubah wakaf secara total sehingga menghilangkan nama wakaf tersebut sebagaimana kondisinya saat diwakafkan. Berbeda halnya dengan sesuatu yang tetap mempertahankan nama (karakteristik) tersebut." (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid XV, halaman 344-345).
Berdasarkan penjelasan di atas, bangunan masjid tidak boleh dirobohkan atau dihancurkan secara sembarangan, kecuali atas dasar darurat syar'i yang benar-benar mengancam keselamatan bangunan atau untuk kemaslahatan masjid itu sendiri. Oleh karena itu pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh tidak dapat dibenarkan.
( Penulis adalah Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan)