JAMBI, BungoPos.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
RB diamankan bersama dua tersangka lainnya, yakni RE (48) dan BW (44), dalam pengungkapan kasus peredaran 536 butir pil ekstasi di Kota Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan," katanya.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya, Senin (29/06/2026).
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi pada 18 April 2026 mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan mengamankan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja di dalam lemari ruang tengah yang berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Pengembangan penyidikan kembali dilakukan setelah BW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari RB. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Dari hasil penyelidikan diketahui RB merupakan seorang ASN yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paket pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.
Dewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan terkait penangkapan terhadap anggotanya tersebut.
" Benar mas," saat dikonfirmasi Jambiekspres.co.id.(*)