JAKARTA, bungopos.com - Di bawah langit Jakarta yang dipenuhi lautan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026, suara Presiden Prabowo Subianto terdengar tegas dan penuh penekanan. Di hadapan ribuan pekerja yang datang membawa harapan sekaligus kegelisahan, Presiden menegaskan satu pesan penting: negara tidak akan membiarkan rakyatnya menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja sendirian.
Pernyataan itu bukan sekadar pidato seremonial tahunan. Pemerintah resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebuah langkah yang menandai keberpihakan negara terhadap nasib para pekerja di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” ujar Presiden Prabowo dengan nada penuh keyakinan di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Kalimat itu menyentuh kegelisahan banyak pekerja yang selama ini hidup di bawah bayang-bayang ketidakpastian kerja. Bagi sebagian buruh, PHK bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga ancaman terhadap keberlangsungan hidup keluarga, pendidikan anak, hingga masa depan mereka.
Karena itu, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menjadi simbol bahwa pemerintah ingin hadir lebih cepat sebelum badai benar-benar menghantam. Satgas ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara pekerja, pengusaha, dan negara dalam mencari solusi terbaik ketika ancaman pemutusan kerja muncul.
Presiden bahkan menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam apabila ada perusahaan yang tidak lagi mampu bertahan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan semangat baru dalam hubungan negara dan pekerja. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung yang siap turun tangan demi menjaga stabilitas kehidupan masyarakat.
Tidak berhenti pada perlindungan tenaga kerja, pemerintah juga memperkuat jaring pengaman sosial. Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Angka besar itu menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat kecil ditempatkan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
Di tengah naiknya biaya hidup dan tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat, kebijakan perlindungan sosial menjadi harapan nyata agar rakyat tetap mampu bertahan dan bangkit.
Menariknya, dalam pidato tersebut Presiden juga menyampaikan arahan moral kepada seluruh jajaran kabinetnya. Ia meminta setiap kebijakan pemerintah selalu diuji dengan satu pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah kebijakan itu menguntungkan rakyat kecil?
“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak,” ujarnya.
Pesan itu menjadi penegasan bahwa pembangunan bukan semata soal angka pertumbuhan ekonomi, melainkan tentang sejauh mana negara mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan harapan bagi masyarakat kecil.
Hari Buruh Internasional tahun ini akhirnya bukan hanya menjadi panggung tuntutan pekerja, tetapi juga momentum lahirnya simbol baru kehadiran negara. Pembentukan Satgas Mitigasi PHK memberi pesan bahwa pemerintah ingin berdiri bersama rakyat saat masa sulit datang.
Ketika ancaman PHK menghantui banyak keluarga, negara berusaha menunjukkan bahwa rakyat tidak sedang berjalan sendirian. Ada tangan yang siap menopang, ada kebijakan yang dirancang untuk melindungi, dan ada komitmen bahwa kesejahteraan pekerja tetap menjadi bagian penting dari arah perjalanan bangsa Indonesia. (***)