Jambekspres.co.id

Penting ! Dosen PTAI Yang Ingin Jadi Lektor Kepala, Ini Jadwal Pengajuannya

JAKARTA, bungopos — Kementerian Agama membuka kembali peluang bagi para dosen rumpun ilmu agama untuk naik ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. Ini merupakan periode III pengajuan kenaikan jabatan akademik.

Kemenag telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait ini kepada pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Koordinator Kopertais Wilayah I–XV, serta jajaran pendidikan pada Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di seluruh agama.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa pembukaan periode ini merupakan tindak lanjut regulasi baru, yakni Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-163/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberi kesempatan bagi para dosen yang telah siap memenuhi persyaratan, termasuk mereka yang belum lolos pada periode sebelumnya.

“Dosen pada periode II tahun 2025 yang belum lolos dapat mengajukan kembali apabila seluruh ketentuan dan persyaratan kini telah dipenuhi,” ujar Sahiron di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Selengkapnya, baca: Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Periode III 2025

Seluruh proses pengajuan diwajibkan mengikuti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi. Mekanisme dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman pakptk.kemenag.go.id, sesuai arahan transformasi layanan digital Kemenag.

“Digitalisasi ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih modern dan efisien,” tambahnya.

Berikut tahapan dan jadwal pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen:

  1. 15 Desember 2025 – 9 Januari 2026: Pengajuan usulan
  2. 16 – 31 Januari 2026: Tahap penilaian
  3. 1 – 14 Februari 2026: Masa perbaikan dan klarifikasi asesor
  4. 15 – 28 Februari 2026: Penilaian ulang perbaikan
  5. 1 –10 Maret 2026: Publikasi hasil calon Lektor Kepala dan Guru Besar
  6. 1 –10 April 2026: Uji Kompetensi Guru Besar
  7. April 2026: Penetapan hasil akhir UKOM

Sahiron mengapresiasi pembukaan periode III ini dan menyebutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat standar mutu akademik dosen rumpun ilmu agama. “Kami ingin memastikan proses penilaian lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan standar nasional pendidikan tinggi,” tegas Guru Besar Ilmu Tafsir tersebut.

Kemenag mendorong PTKI, Kopertais, dan unit terkait untuk memberikan pendampingan maksimal bagi para dosen agar dapat memenuhi seluruh persyaratan kenaikan jabatan. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan mekanisme yang diperbarui, diharapkan semakin banyak dosen Indonesia yang mencapai jenjang Lektor Kepala maupun Guru Besar.

 

“Dengan begitu, dampaknya dapat memperluas kontribusi keilmuan dan memperkuat ekosistem akademik nasional,” tutup Sahiron. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: www.kemenag.go.id