Oleh: Prof. Mukhtar Latif
(Ketua ICMI Orwil Jambi - Ketua MUI Bidang PKU)
A. Pendahuluan: Dialektika Ketuhanan dan Kemanusiaan
Mengapa zakat sangat penting menjadi pilar kesejahteraan dan ekonomi umat? Secara teologis, zakat bukan hanya anjuran moral atau aksi filantropi semata, melainkan instrumen "pemaksa" kebaikan melalui perintah “Khuz min amwalihim” (Ambillah dari harta mereka) dalam QS. At-Taubah ayat 103. Ayat ini menegaskan bahwa otoritas atau lembaga pengelola zakat memiliki peran regulatif untuk menjamin keadilan distribusi agar kekayaan tidak mandek atau menumpuk pada segelintir kelompok saja. Dalam perspektif ekonomi politik Islam, perintah "Ambillah" menunjukkan bahwa negara memiliki mandat untuk mengintervensi penumpukan modal demi kepentingan umum (maslahah ammah).
Harta dalam Islam bukanlah kepemilikan absolut, melainkan amanah titipan Allah SWT. Al-Qur'an secara eksplisit mengingatkan dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 19: “Wa fī amwalihim ḥaqqul lis-sa'ili wal-maḥrum” (Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian). Kesadaran ini adalah fondasi psikososial yang utama: bahwa di dalam tumpukan kekayaan kita, terselip "racun" atau zat sisa berupa hak orang lain yang wajib dipisahkan. Jika hak ini tidak dikeluarkan, ia akan mengkontaminasi seluruh harta lainnya, menjadikannya tidak berkah secara spiritual dan tidak stabil secara ekonomi.
ZIS adalah sistem "Detoksifikasi" (Detox) Harta dan Jiwa. Sebagaimana tubuh manusia memerlukan sistem ekskresi untuk membuang zat sisa agar tetap sehat, ekosistem ekonomi umat pun demikian. Hak mustahik yang mengendap dalam harta muzakki ibarat racun yang jika tidak dikeluarkan melalui zakat, akan merusak keberkahan harta lainnya dan memicu "keracunan sosial" berupa kecemburuan, kriminalitas, dan ketimpangan. Harta yang telah di-detox melalui mekanisme zakat akan tumbuh (numuw) dan menjadi bersih (thaharah), menciptakan kesehatan finansial sekaligus ketenangan batin. Pendekatan ini mengubah paradigma zakat dari sekadar beban menjadi kebutuhan vital bagi kesehatan jiwa muzakki.
B. Konsep ZIS: Akar Kata, Makna, Hikmah, dan Fadhilah
Secara etimologis, kata Zakat berasal dari akar kata bahasa Arab zaka (زكا) yang memiliki beberapa makna mendalam:
1. At-Thoharah (Suci): Zakat berfungsi menyucikan jiwa pemberinya dari penyakit kikir (syuhh) dan menyucikan hartanya dari hak-hak orang lain yang haram dikonsumsi.
2..An-Numuw (Tumbuh): Secara paradoks, mengeluarkan harta justru akan membuatnya berkembang. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat meningkatkan daya beli masyarakat bawah yang kemudian menstimulus produksi dan pertumbuhan ekonomi makro. Pertumbuhan ini bukanlah pertumbuhan linear, melainkan pertumbuhan eksponensial dalam bentuk keberkahan.
3. Al-Barakah (Berkah): Harta yang dizakati akan mendatangkan ketenangan dan manfaat yang berkelanjutan bagi pemiliknya. Berkah berarti bertambahnya kebaikan (ziyadatul khair) dalam segala aspek kehidupan.
Hikmah Zakat melampaui sekadar bantuan finansial. Hikmahnya mencakup dimensi vertikal (penghambaan kepada Allah) dan dimensi horizontal (solidaritas sosial). Zakat mengikis jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, sehingga tercipta harmoni sosial. Secara ekonomi, hikmah zakat adalah mencegah penumpukan modal yang tidak produktif (idle asset) dengan mendorong pemilik modal untuk memutar hartanya agar tidak habis dimakan zakat jika hanya didiamkan.
Fadhilah (Keutamaan) Zakat didasarkan pada sumber-sumber hadis yang muktabar. Salah satu fadhilah utama adalah bahwa zakat tidak akan mengurangi harta, melainkan menambah keberkahannya. Rasulullah SAW bersabda:
"Maa naqashat shadaqatun min maalin".
"Sedekah (zakat) itu tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim, no. 2588).
Fadhilah lainnya adalah zakat sebagai pemadam dosa dan pelindung dari murka Allah, sebagaimana sabda beliau:
"As-shadaqatu tuthfi-ul khathi-ata kamaa yuthfi-ul maa-un naara".
"Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi, no. 2616).
Zakat adalah bukti keimanan (burhan) yang nyata, yang mengubah kesalehan individu menjadi kesalehan sosial yang transformatif. Dengan menunaikan zakat, seorang hamba telah menyelesaikan proses "detox" spiritualnya, membebaskan diri dari belenggu materialisme yang menyesakkan.
C. Ayat-Ayat Zakat: Frekuensi Urgensi dalam Al-Qur'an
Allah SWT mengulang perintah zakat beriringan dengan shalat (muqarinah) sebanyak 28 kali dalam Al-Qur'an. Ini adalah sinyal ilahi yang sangat kuat bahwa ibadah ritual (hubungan dengan Allah) tidak akan pernah mencapai kesempurnaan tanpa diiringi dengan ibadah sosial (hubungan dengan manusia). Pengulangan ini juga menunjukkan bahwa shalat menjaga hubungan spiritual individu, sementara zakat menjaga integritas struktur sosial. Peringatan ini merupakan bentuk intervensi langit agar manusia tidak terjebak dalam egoisme materialisme yang dapat merusak tatanan peradaban dan memicu kehancuran bangsa.
D. Transparansi dalam Pengelolaan Zakat: Membangun Public Trust
Transparansi adalah "ruh" dari manajemen zakat modern. Pengelolaan zakat harus mengadopsi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi keterbukaan informasi (disclosure), audit syariah yang ketat, dan akuntabilitas publik. Tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat (public trust) akan runtuh. Dalam ekosistem filantropi Islam, trust adalah mata uang yang paling berharga. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama bagi lembaga pengelola zakat untuk menghimpun potensi dana umat yang sangat besar. Lembaga zakat harus mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikelola memberikan dampak output, outcome, dan impact yang nyata bagi pengentasan kemiskinan (Hassan & Aliyu, 2024).
E. Regulasi Zakat dan Fatwa MUI: Landasan Strategi Pelaksanaan
Implementasi ZIS di Indonesia didukung oleh regulasi negara yang kuat melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014. Namun, untuk efektivitas di tingkat lokal, diperlukan Regulasi yang Jelas dan Tegas berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini krusial untuk mengatur teknis pengumpulan zakat di instansi pemerintah, BUMD, dan perusahaan swasta lokal secara mengikat dan sistematis melalui sistem payroll deduction. Hal ini memastikan potensi zakat di daerah, khususnya Jambi, dapat tergarap secara maksimal, terukur, dan berkelanjutan.
Sebagai panduan operasional syariah, MUI telah menetapkan fatwa-fatwa strategis:
1. Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan: Mewajibkan zakat atas penghasilan rutin profesional yang telah mencapai nisab. Ini memodernisasi cakupan zakat dari sektor agraris ke sektor jasa dan profesional.
2. Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat: Menegaskan batasan dan wewenang amil guna menjaga integritas dan profesionalisme lembaga.
3. Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020: Mengizinkan pendayagunaan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk penanggulangan dampak krisis ekonomi dan kesehatan, menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat adaptif (sholihun likulli zaman wa makan).
F. E-Zakat: Pengelolaan Berbasis Digital dan Strategi Optimalisasi
Di era disrupsi, transformasi ke arah E-Zakat adalah keniscayaan. Strategi optimalisasi zakat digital mencakup penyediaan Website Digital bagi Muzakki dan Mustahik. Melalui dashboard pribadi, para Muzakki dapat melihat akuntabilitas dana dan penggunaan dana secara real-time. Digitalisasi ini mencakup:
1. Traceability: Muzakki bisa melihat siapa mustahik yang menerima zakatnya dan perkembangan usahanya melalui web.
2. Akuntabilitas: Laporan penggunaan dana yang dapat diakses publik meningkatkan transparansi lembaga.
3. Efficiency: Memangkas biaya operasional amil sehingga distribusi ke mustahik lebih maksimal. Keberadaan ekosistem digital ini memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara terbuka, meminimalisir penyimpangan, dan meningkatkan loyalitas muzakki melalui bukti nyata pemberdayaan yang terdokumentasi dengan baik (Rehman, 2025).
G. Pengelolaan Klaster Utama Zakat Dunia: Akar Pemberdayaan Masyarakat
Globalisasi zakat telah melahirkan klasterisasi pengelolaan yang sangat spesifik yang menyentuh akar kesejahteraan. Di dunia internasional, praktik terbaik zakat difokuskan pada 15 Klaster Utama pemberdayaan:
1. Klaster Pendidikan: Pemberian beasiswa riset dan sains untuk mencetak intelektual muslim, penyelesaian pendidikan, dhuafa dan kebutuhan partisipasi pendidikan
2. Klaster Kesehatan Spesialis: Klinik hemodialisa dan pusat layanan kanker atau penyakit khusus lainnya dhuafa.
3. Klaster Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Perdagangan yang Presisi: Penyediaan teknologi, manajemen, SDM, hingga modal usaha sesuai bidang kebutuhan yang dapat menopang ekonomi dan kesejahteraan umat
4. Klaster UMKM manual & digital: Inkubasi bisnis e-commerce dan pendampingan pemasaran global produk mustahik.
5. Klaster Infrastruktur Desa: Pembangunan sumur artesis dan sanitasi layak di daerah pelosok.
6. Klaster Energi Terbarukan: Pemasangan panel surya untuk desa-desa terpencil.
7. Klaster Tanggap Bencana: Sistem logistik darurat dan rekonstruksi pasca-krisis.
8. Klaster Vokasi IT: Pelatihan coding dan keamanan siber untuk pemuda putus sekolah.
9. Klaster Pemberdayaan Perempuan: Modal usaha mikro rumahan bagi janda dhuafa.
10. Klaster Lingkungan Hidup: Program reboisasi lahan kritis berbasis komunitas.
11. Klaster Perumahan Layak: Program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
12. Klaster Hukum & Advokasi: Pendampingan hukum gratis bagi mustahik yang terzalimi.
13. Klaster Literasi Keuangan: Edukasi manajemen keuangan agar terhindar dari perilaku konsumtif.
14. Klaster Budaya & Dakwah: Pengembangan pusat dakwah yang menyentuh aspek ekonomi.
15. Klaster Micro-Finance Syariah: Pinjaman modal tanpa bunga (Qardhul Hasan) untuk memutus rentenir.
Penerapan klaster ini secara konsisten terbukti efektif mengubah struktur sosial dari masyarakat penerima (mustahik) menjadi masyarakat pemberi (muzakki) secara berkelanjutan (Ahmed et al., 2024).
H. Hikmah, Fadhilah, dan Manfaat Zakat: Perspektif Ekonomi
Secara makro-ekonomi, zakat berfungsi sebagai alat redistribusi pendapatan yang sangat efektif. Ia mencegah stagnasi modal di tangan segelintir orang kaya (al-aghniya). Dengan tersalurkannya zakat ke masyarakat bawah, terjadi peningkatan konsumsi agregat yang mendorong pertumbuhan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja baru (Chapra, 2000). Zakat menjaga agar "darah" ekonomi mengalir hingga ke kapiler-kapiler terkecil masyarakat.
I. Ramadhan dan Sunnah Rasul dalam ZIS
Ramadhan adalah momentum emas untuk melakukan detoksifikasi harta secara massal. Rasulullah SAW mencontohkan kedermawanan yang sangat luar biasa pada bulan ini, melebihi angin yang berhembus. Sunnah Rasul dalam ZIS mengajarkan bahwa spiritualitas yang tinggi di dalam masjid harus bermanifestasi nyata di luar masjid, dalam bentuk perbaikan kondisi ekonomi masyarakat melalui zakat fitrah dan zakat mal serta potensi Zakat lainnya termasuk infak, sedekah, wakaf dan hibah.
J. Dampak Zakat: Perspektif Filosofis, Psikologis, Teologis, dan SosialFilosofis: Mengajarkan hakikat kepemilikan relatif dan peran manusia sebagai wakil Tuhan di bumi.
1. Psikologis: Menciptakan ketenangan batin dan membangun rasa persaudaraan lintas kelas.
2. Teologis: Sebagai manifestasi ketaatan totalitas hamba kepada perintah Sang Pencipta.
3. Sosial: Menjadi lem sosial (social glue) yang merekatkan kembali ikatan kemanusiaan yang koyak oleh persaingan ekonomi.
K. Penutup
Zakat, Infaq, dan Sedekah adalah pilar yang tak tergoyahkan bagi ekonomi umat. Dengan landasan filosofi "detox", dukungan regulasi UU dan Pergub yang tegas, serta akselerasi teknologi E-Zakat yang transparan melalui dashboard muzakki-mustahik, zakat akan menjadi kekuatan utama dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya di Jambi dan Indonesia pada umumnya.(*)