ILUSTRASI : Pernikahan

Apakah Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru?

AKAD nikah tidak bisa disamakan dengan akad lain yang hanya bisa selesai dan sah hanya dengan melibatkan dua orang saja (muta’aqidain). Sebab di dalam akad nikah tidak hanya akan melibatkan dua orang saja, tetapi juga akan menyangkut pihak ketiga, yaitu anak yang kelak akan lahir dari pernikahan tersebut. Maka dalam penerapannya pun harus lebih hati-hati dari yang lain. Imam al-Mawardi dalam salah satu karyanya mengatakan:

وَلِأَنَّ عَقْدَ النِّكَاحِ لَمَّا خَالَفَ سَائِرَ الْعُقُودِ فِي تَجَاوُزِهِ عَنِ الْمُتَعَاقِدِينَ إِلَى ثَالِثٍ هُوَ الْوَلَدُ الَّذِي يَلْزَمُ حِفْظُ نَسَبِهِ، خَالَفَهَا فِي وُجُوبِ الشَّهَادَةِ عَلَيْهِ حِفْظًا لِنَسَبِ الْوَلَدِ الْغَائِبِ: لِئَلَّا يَبْطُلَ نَسَبُهُ فَيُجَاهِدُ الزَّوْجَيْنِ

Artinya, “Karena akad nikah berbeda dari akad-akad lainnya, yaitu ia tidak hanya berkaitan dengan kedua pihak yang berakad, tetapi juga dengan pihak ketiga, yaitu anak yang wajib dijaga nasabnya. Maka akad nikah pun berbeda dari akad-akad lain dalam hal wajibnya menghadirkan saksi, sebagai upaya menjaga nasab anak yang belum hadir (pada saat akad), agar nasabnya tidak hilang sehingga tidak menimbulkan kesulitan bagi kedua orang tuanya.” (al-Hawil Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid IX, halaman 132).

Dengan demikian, mengingat pentingnya pencatatan perkawinan dalam melindungi hak-hak keluarga dan ketertiban administrasi negara sebagaimana penjelasan di atas, maka pemberlakuan pemidanaan terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan dalam KUHP baru menjadi relevan untuk dibahas. Sebagaimana diketahui, ketentuan ini baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah KUHP diundangkan (tahun 2023), atau sekitar tahun 2026.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwa “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.” Ayat ini secara jelas menggariskan prinsip monogami sebagai asas utama dalam perkawinan di Indonesia. Namun ayat berikutnya, yaitu ayat (2) memberikan pengecualian dengan menyatakan bahwa “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.” Ketentuan ini membuka ruang bagi praktik poligami, namun dengan syarat yang ketat dan harus melalui izin pengadilan.

Maka Pasal 4 dan 5 dalam UU yang sama kemudian merinci lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin berpoligami, antara lain adanya persetujuan dari istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Dengan demikian, praktik poligami yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam UU Perkawinan, berupa dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri, maupun dengan menyembunyikan status perkawinan yang sah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan KUHP baru.(***)

Editor: arya abisatya
Sumber: NU Online