ACEH, bungopos.com - Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh dalam beberapa hari terakhir terus berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Ribuan warga harus mengungsi, sejumlah daerah terisolir, dan distribusi logistik terhambat akibat akses transportasi yang rusak.
Kondisi ini memicu kelangkaan bahan pokok di beberapa titik dan mulai terlihat tanda-tanda kenaikan harga di pasar lokal. Beberapa laporan yang diterima posko kemanusiaan menunjukkan kenaikan harga sejumlah komoditas harian seperti beras, telur, air mineral, minyak goreng, susu bayi, dan gas LPG terutama di wilayah pegunungan serta daerah yang masih terputus akses jalannya karena longsor.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh Tgk H Asnawi M Amin mengingatkan para pelaku usaha dan pedagang agar tetap memegang prinsip moral dan syariat Islam dalam aktivitas perdagangan, khususnya di tengah kondisi darurat bencana.
“Kesempatan berdagang bukan kesempatan menambah penderitaan masyarakat. Dalam Islam untung boleh, tetapi memanfaatkan musibah untuk menaikkan harga jelas bukan akhlak yang dibenarkan,” tegasnya, Ahad, (30/11/2025).
Ia menekankan bahwa perilaku seperti penimbunan barang, pembatasan stok, maupun permainan harga termasuk bentuk kezaliman ekonomi yang dilarang dalam syariat. “Pedagang harus menjadikan kondisi ini sebagai amal saleh, bukan peluang bisnis yang merugikan banyak orang. Kalau ada yang menaikkan harga atau menyembunyikan barang, itu bukan hanya tidak bermoral, tapi melanggar syariat,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Asnawi tersebut.
Sekretaris PWNU Aceh juga meminta pemerintah daerah bersama Satgas Pangan, aparat kepolisian, dan perangkat desa memberi perhatian serius terhadap laporan masyarakat dan melakukan pengawasan intensif terhadap pergerakan harga di pasar. “Jangan biarkan kondisi darurat dimanfaatkan oknum tertentu. Pemerintah harus hadir dan memastikan pasar tetap adil,” tambahnya. Alumni Dayah MUDI Samalanga itu juga menekankan pentingnya percepatan penyaluran bantuan logistik untuk menstabilkan pasokan agar tidak terjadi ruang spekulasi di pasar.
Fatwa MPU Aceh landasan penindakan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kembali menjadi rujukan penting dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di tengah kondisi darurat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menegaskan bahwa Fatwa MPU Nomor 30 Tahun 2015 perlu diberlakukan secara serius sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam mengawasi pasar selama masa krisis. (***)