Severity: Warning
Message: fopen(/tmp/bungo_clssess_e7ji9d18nhh69s6n00tpu70ld4t68bjm): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 178
Backtrace:
File: /var/www/bungopos.com/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/bungopos.com/index.php
Line: 321
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/bungopos.com/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/bungopos.com/index.php
Line: 321
Function: require_once
JAKARTA, bungopos.com - Pemerintah menghapus sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan mekanisme rujukan berbasis kompetensi.
Melalui sistem ini, peserta JKN akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melalui tahapan bertingkat seperti rumah sakit kelas D–C–B–A. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2026 dan diatur dalam Permenkes 16 Tahun 2024
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian mengatakan, sistem baru ini dibuat untuk mempercepat akses layanan sekaligus memastikan pasien mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan medis dengan standar mutu yang terjamin.
"Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya, kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujarnya dikutip dari siaran pers Kemenkes, Ahad (23/11/2025).
Transformasi ini juga memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan yang terintegrasi dengan geotagging serta informasi ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP sehingga proses rujukan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat.
"Kementerian Kesehatan menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi ini diterapkan secara penuh pada awal 2026, setelah standar layanan dan kriteria rujukan selesai disusun," ucapnya. Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut, perubahan ini akan memengaruhi pembayaran klaim BPJS ke rumah sakit dengan potensi kenaikan biaya klaim 0,64% hingga 1,69 persen.
Namun pihaknya memastikan iuran BPJS masyarakat tidak akan naik karena Dana Jaminan Sosial masih aman.
"Pilot project telah berjalan sejak Oktober, dan kebijakan ini diharapkan meningkatkan akses, kualitas, serta keterjangkauan layanan kesehatan secara lebih merata," jelasnya.
Menurutnya, selama ini rujukan berjenjang kerap membuat pasien berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sehingga berpotensi memperpanjang waktu penanganan, munculnya perburukan kondisi medisnya, dan pembiayaan yang tidak efisien.
Dalam skema berbasis kompetensi dokter perujuk menginput diagnosa dan kebutuhan prosedur maupun tindakannya, lalu sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kemampuan yang dibutuhkan.
"Jika rumah sakit penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi, sesuai kapasitasnya," tandasnya. (***)