Ilustrasi : pernikahan

Ini Dia Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

JAMBI, bungopos.com - Dalam sebuah acara pernikahan, wali bagi pengantin perempuan memiliki peran yang sangat penting. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah, tetapi menjadi salah satu pihak yang bisa menentukan keabsahan pernikahan. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).

Hadits tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.

Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan, seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki 6 persyaratan, yaitu: (1) beragama Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka atau bukan hamba sahaya, (5) berjenis kelamin laki-laki, dan (6) adil atau tidak fasiq.

Syekh Taqiyuddin kemudian menjelaskan urutan wali nikah, yaitu sebagaimana berikut:

  1. Ayah
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  7. Paman (adik/kakak ayah)
  8. Anak dari paman (sepupu)

Sementara itu, dalam Peraturan Mentari Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menyebutkan urutan wali nikah yang lebih rinci, yaitu sebagaimana berikut:

  1. Bapak kandung;
  2. Kakek, ayah dari ayah;
  3. ​​​​​​​Buyut, yaitu bapak dari kakek;
  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu;
  5. Saudara laki-laki sebapak;
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
  8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
  9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
  10. Anak paman sebapak dan seibu;
  11. Anak paman sebapak;
  12. Cucu paman sebapak dan seibu;
  13. Cucu paman sebapak;
  14. Paman bapak sebapak dan seibu;
  15. Paman bapak sebapak;
  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
  17. Anak paman bapak sebapak​​​​​​​​​​​​​​

Dengan demikian, kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih. Wallahu a’lam. (*****)

 
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/