Ilustrasi sertifikat halal

Penting! Ini 5 Cara Cek Sertifikat Halal Suatu Produk!

JAMBI, bungopos.com - Cara cek sertifikat halal suatu produk sangat mudah. Kamu bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs yang disediakan otoritas terkait.

Memeriksa kehalalan suatu produk menjadi keharusan bagi masyarakat yang beragama Islam. Dengan mengetahui sebuah produk itu halal, maka kamu bisa merasa tenang dalam mengkonsumsinya.

Meskipun sebenarnya, produk dari bisnis syariah yang halal itu bersifat universal dari segi pemakai. Artinya produk halal tidak hanya bagi umat Islam saja, melainkan juga bisa digunakan oleh non-muslim.

Dalam Proses Produk Halal, suatu produk akan diaudit kehalalannya dari sisi bahan, peralatan, dan proses pembuatannya. Pemberian nama untuk produk juga akan diperiksa, sehingga produk yang memiliki nama dengan arti negatif tidak akan lolos uji kehalalan.

Dengan begitu, produk yang lolos uji tidak hanya halal, melainkan juga thayyib atau baik untuk dikonsumsi. Pasalnya, kebersihan, kebaikan, dan nilai kesehatan produk sudah otomatis dijamin.

 

Manfaat Mengkonsumsi Produk Halal

Seperti yang dijelaskan di atas, manfaat mengkonsumsi produk halal bisa dirasakan tidak hanya bagi seorang muslim, tapi juga bagi non-muslim. Berikut beberapa manfaatnya!

1. Bukti Taat Agama

Bagi seorang muslim, mengkonsumsi produk halal menjadi bukti ketaatan pada agama. Pasalnya, Allah dan Nabi Muhammad dalam Al-Quran dan hadits telah memerintahkan kepada umat Islam untuk selalu mengkonsumsi makanan dan rezeki yang halal.

Salah satunya, Allah dalam Surat An-Nahl ayat 114 berfirman:

فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

Artinya: Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai (rezeki) yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya." (An-Nahl: 114)

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda yang menjelaskan tentang halal dan haram yang artinya:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang syubhat (samar-samar), kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barang siapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barang siapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus ke dalam wilayah yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Pendorong Terkabulnya Doa

Manfaat berikutnya, mengkonsumsi produk halal bisa menjadi pendorong terkabulnya doa umat Islam kepada Allah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab (dikabulkan). Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama 40 hari.” (HR At-Thabrani).

3. Memberi Ketenangan

Di samping itu, produk halal juga menghadirkan ketenangan bagi para konsumen. Seperti yang disampaikan di atas, produk yang mendapat sertifikat halal sudah melalui audit yang panjang oleh pihak yang kompeten.

Dengan begitu, kebersihan, kehalalan, kesehatan, dan kebaikan produk itu terjamin, sehingga konsumen pun merasa tenang dalam mengkonsumsinya.

 

Cara Cek Sertifikat Halal

Pertanyaan berikutnya, bagaimana cara cek kehalalan suatu produk? Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memeriksa kemasan produk.

Biasanya, sebuah produk yang sudah mendapat sertifikat halal akan mencantumkan label halal pada kemasan. Menurut Sekretaris  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Arfi Hatim, mencantumkan label halal ini wajib dilakukan oleh produsen.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," kata Arfi seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (29/5/2024).

Namun, yang tertera dalam kemasan produk hanya label saja. Jika ingin memeriksa sertifikat halalnya, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini!

1. Via Website Halal MUI

  • Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/
  • Klik layanan 'Cek Produk Halal'
  • Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk / nama produsen atau nomor sertifikat
  • Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik 'Cari Produk'
  • Hasil pencarian status produk Halal MUI akan tampil
  • Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

2. Aplikasi Halal MUI

  • Download dan buka aplikasi Halal MUI
  • Lalu klik menu 'Cari Produk Halal'
  • Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk / nama produsen / nomor sertifikat
  • Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik 'Cari Produk'
  • Hasil pencarian status produk Halal MUI akan tampil
  • Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

3. Via Whatsapp LPPOM MUI

  • Hubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI: 08111148696
  • Tunggu balasan dari customer care WhatsApp LPPOM MUI
  • Jam operasional customer care LPPOM MUI via WhatsApp:
    • ○Hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 17.00 WIB
    • ○Hari Jumat 09.00 - 17.00 WIB

4. Via Call Center LPPOM MUI

  • Hubungi nomor Halo LPPOM MUI: 14056
  • Sampaikan tujuan untuk cek halal MUI suatu produk

5. Via Aplikasi Pusaka Kemenag

  • Download aplikasi Pusaka Kemenag
  • Buka aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah diunduh
  • Lalu klik menu 'Sertifikasi Halal'
  • Pilih menu 'Cari Produk Halal'
  • Isi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk yang ingin dicari
  • Hasil pencarian produk bersertifikasi Halal MUI akan tampil
  • Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

Itulah ulasan mengenai cara cek sertifikat halal suatu produk. Mudah kan? (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.ocbc.id/