KH Nasruddin Umar

KMA Terbit, Ini Titel Lulusan Ma'had Aly

JAKARTA, bungopos.com — Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan gelar akademik baru bagi lulusan Ma’had Aly, lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mengembangkan kajian keislaman klasik berbasis Kitab Kuning. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Mahad Aly.

Penetapan KMA ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa lulusan Ma’had Aly berhak atas gelar akademik dan pengakuan formal sebagaimana lulusan perguruan tinggi lainnya. Belied ini mulai berlaku sejak 16 April 2025.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menerbitkan surat pemberitahuan penyampaian resmi kepada Kementerian/Lembaga, PTN/PTS, Gubernur, dan Bupati. Dirjen Pendidikan Islam Suyitno, menegaskan bahwa kebijakan ini memperkuat posisi Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional.

“Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah, serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja,” ujar Suyitno di Makassar, Sabtu (26/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa gelar diberikan untuk tiga jenjang pendidikan: Marhalah Ula/M1 (Sarjana), Marhalah Tsaniyah/M2 (Magister), dan Marhalah Tsalitsah/M3 (Doktor), sesuai dengan bidang takhasus atau spesialisasi keilmuan yang dipelajari di Ma’had Aly.

“Gelar akademik resmi ditetapkan untuk setiap lulusan berdasarkan bidang takhasus masing-masing. Ini adalah afirmasi bahwa pesantren memiliki kapasitas akademik yang setara dengan perguruan tinggi umum,” jelasnya.

Penetapan nomenklatur gelar akademik ini juga merupakan hasil dari proses musyawarah bersama yang melibatkan Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), dan perwakilan para mudir Ma’had Aly dari seluruh Indonesia.

Forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi antara otoritas regulatif dan komunitas pesantren agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan, tradisi, dan masa depan pendidikan tinggi pesantren.

Gelar akademik diberikan kepada lulusan Ma’had Aly pada tiga jenjang tersebut, sesuai dengan bidang takhasus yang diampu. Penamaan gelar bersifat khas dan merepresentasikan keilmuan pesantren.

Terdapat sembilan takhasus dengan total 27 nomenklatur gelar yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an: Sarjana (S.Q.U.), Magister (M.Q.U.), Doktor (Dr.)

2. Tafsir dan Ilmu Tafsir: Sarjana (S.T.U.), Magister (M.T.U.), Doktor (Dr.)

3. Hadis dan Ilmu Hadis: Sarjana (S.H.U.), Magister (M.H.U.), Doktor (Dr.)

4. Fikih dan Ushul Fikih: Sarjana (S.F.U.), Magister (M.F.U.), Doktor (Dr.)

5. Akidah dan Filsafat Islam: Sarjana (S.A.F.), Magister (M.A.F.), Doktor (Dr.)

6. Tasawuf dan Tarekat: Sarjana (S.T.T.), Magister (M.T.T.), Doktor (Dr.)

7. Ilmu Falak: Sarjana (S.I.F.), Magister (M.I.F.), Doktor (Dr.)

8. Sejarah dan Peradaban Islam: Sarjana (S.P.I.), Magister (M.P.I.), Doktor (Dr.)

9. Bahasa dan Sastra Arab: Sarjana (S.S.A.), Magister (M.S.A.), Doktor (Dr.)

Kementerian Agama mengimbau seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan untuk mengakui dan memfasilitasi penggunaan gelar lulusan Ma’had Aly secara administratif dan profesional.

“Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemda agar memberikan fasilitasi administratif terhadap penggunaan gelar dan ijazah lulusan Ma’had Aly,” tambah Suyitno.(**)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: www.kemenag.go.id