TINDIK : bertindik di hidung

Apakah Tindik di Wajah Mempengaruhi Keabsahan Ibadah? Ini Pandangan Ahli Fiqh

JAMBI, bungopos.com - Dalam khazanah fiqih, hukum menindik bagian tubuh untuk berhias bagi perempuan telah dibahas oleh para ulama. Ibnu Qudamah, seorang ulama besar dari mazhab Hanbali menyatakan bahwa menindik hidung atau bagian tubuh lainnya diperbolehkan bagi perempuan Muslimah, selama hal itu merupakan kebiasaan di masyarakat setempat dan tidak menimbulkan bahaya.  Hal ini disampaikan oleh Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil seperti yang dikutib dari NU Online.Dikatakannya, menurut Ibnu Qudamah, menindik hidung atau bagian tubuh lainnya untuk memakai anting (atau perhiasan sejenis), maka jika hal itu sudah menjadi kebiasaan wanita  muslimah dalam berhias, hukumnya boleh. Ini dianalogikan (qiyas) dengan menindik telinga, karena keduanya sama-sama dilakukan untuk tujuan berhias. Namun, dibolehkan dengan syarat tidak menimbulkan bahaya atau mudarat,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, [Mesir, Maktabah al-Qahirah: 1969], Jilid III, halaman 45)  

''Ada dua alasan tindik di area wajah diperbolehkan, pertama karena di-qiyas-kan atau dianalogikan dengan menindik telinga, kedua karena adanya kebutuhan perempuan untuk berhias,'' tukas ustadz Bushiri.   

Lebih lanjut disebutkannya, menindik bagian tubuh seperti hidung tidak termasuk dalam kategori taghyîr khalqillah atau mengubah ciptaan Allah yang terlarang, selama dilakukan dalam batas-batas yang diperbolehkan. Penjelasan ini diperkuat oleh ulama tafsir terkenal, Ibnu ‘Asyur, dalam karyanya At-Tahrir wat Tanwir, ia menulis:  

وليس من تغيير خلق الله التصرّف في المخلوقات بما أذن الله فيه فإنّ الختان من تغيير خلق الله ولكنّه لفوائد صحيّة ، وكذلك حَلق الشعر لفائدة دفع بعض الأضرار، وكذلك ثقب الآذان للنساء لوضع الأقراط والتزيّن.  

Artinya: “Dan tindakan pada makhluk yang diperbolehkan oleh Allah bukan termasuk dalam (larangan) mengubah ciptaan Allah. Karena khitan termasuk mengubah ciptaan Allah akan tetapi memiliki manfaat kesehatan. Begitu juga, mencukur rambut karena adanya manfaat menolak sebagian bahaya (dalam kesehatan). Begitu juga, melubangi telinga bagi perempuan dengan tujuan menggantungkan anting-anting dan berhias,” (Ibnu ‘Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2021], Jilid V, halaman 205)  

''Namun, hukum ini bersifat khusus bagi perempuan. Adapun bagi laki-laki, menindik wajah atau telinga termasuk dalam bentuk tasyabbuh (menyerupai) perempuan yang dilarang,,'' tandasnya. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: NU Online