MUARA BUNGO, bungopos.com– Meski baru dirazia aparat kepolisian tiga hari lalu, kini pelangsir BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Bungo marak lagi. Hal ini membuat pihak Pertamina geram.
BACA JUGA: Viral! Salah Satu Kepala Daerah di Jambi Terjerat OTT KPK
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan bahwa Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pertamina telah menerima aspirasi konsumen, dan akan terus berkomitmen bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melarang angkutan dan operasional tambang menggunakan BBM Bersubsidi,” tegas Nikho.
BACA JUGA: Pelangsir BBM di SPBU Bungo Kembali Marak, Ini Ancaman Hukumannya Jika Ketahuan
Lebih lanjut, Pertamina merujuk pada regulasi resmi seperti Surat Edaran Kementerian ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kendaraan pengangkut hasil kegiatan tambang dan perkebunan dilarang menggunakan BBM jenis solar subsidi (JBT).
“Jika ditemukan adanya SPBU yang melayani kendaraan yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi, tentu dapat dikenai sanksi termasuk pencabutan izin operasional,” tambah Nikho.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan pengisian berulang (pelangsiran) maupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.
BACA JUGA: BUMDesa, Kekuatan Ekonomi Desa
“Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135. Jika ditemukan SPBU layani kendaraan yang tak berhak dapatkan solar Subsidi Disanksi Izin Dicabut," tutup Nikho.(aes)