EMAS : Salah satu barang yang bisa digadaikan

Ini Barang-barang Yang Bisa Digadaikan Versi OJK

JAKARTA, bungopos.com - Meskipun telah berkembang dan menjadi salah satu penyangga pinjaman di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui jenis barang apa saja yang bisa digadaikan di perusahaan pergadaian. Sebab, tidak semua produk barang bisa dijaminkan atau digadaikan Ketika mengajukan kredit gadai. Setidaknya barang tersebut harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal di atas, OJK sudah mengaturnya melalui Surat Edaran (SE) OJK nomor 52 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional. Diperkuat pula dengan SE OJK nomor 53 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Syariah.

Dalam aturan lansiran lembaga negara yang dibentuk pada 16 Juli 2012 itu disebutkan bahwa barang-barang yang dapat digadaikan dibagi menjadi logam mulia yakni emas, perhiasan, intan, permata dan berlian; dokumen berharga seperti surat bukti kepemilikan yang memiliki nilai ekonomis seperti sertifikat rumah dan tanah; kendaraan (mobil, motor dan sepeda); dan saham. Ada pula permesinan yang dapat dipindahkan (generator, gergaji mesin, pompa air, traktor, dan lainnya). (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: www.indonesia.go.id