JAMBI, bungopos.com – WK berusia 40 tahun warga BTN Alam Barajo, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin tega menggadaikan sertifikat tanah milik orang lain lalu uangnya dimakan sendiri.
Kejadian bermula Ketika WK pada Oktober 2022 lalu datang ke rumah korban dengan maksud akan membeli tanah milik korban yang sudah bersertifikat.
"Pelaku mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di bank yang setelah cair maka akan dibayarkan, namun setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada pelaku, hingga Juli 2023 pelaku selalu ingkar janji," jelas Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono.
Akhirnya korban membuat laporan ke Polres Merangin dan pelaku langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menyebutkan, pihaknya akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
"Namun demikian, Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya.
Pelaku diamankan oleh Tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin pada Senin 31 Juli 2023 kemarin sekira pukul 08:00 WIB pagi," ujarnya, Selasa (1/8).
Saat sedang asik duduk di warung ujung jalur tiga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, pelaku tak berkutik ketika diamankan polisi.
"Pelaku ditangkap berdasarkan dari korban Supriyanto terkait permasalahan jual beli tanah milik korban," katanya. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 13 juta. Dijelaskan Mulyono (raf/je)