ilustrasi

Bila Sang Suami Mulai Berpaling, Ini Solusi Yang Ditawarkan Fiqh

JAMBI, bungopos.com - Dalam kitab-kitab fiqih, sebenarnya juga dijelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan pihak istri apabila mendapati suami nusyuz. Dalam Al-Fiqhul Manhaji dijelaskan:   

وإذا كان الإجحاف والإعراض من قبل الزوج: وذلك كأن منعها حقها في القسم، أو النفقة، أو أغلظ عليها بالقول، أو الفعل، وعظته وذكّرته بحقها عليه، بمثل قول الله عز وجل: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً [النساء: 19]  

Artinya, "Dan apabila ketidakadilan atau sikap berpaling muncul dari pihak suami, seperti ia tidak memberikan hak istri dalam hal giliran (waktu) atau nafkah, atau kasar kepadanya baik dengan perkataan maupun perbuatannya, maka istri hendaknya menasehatinya dan mengingatkannya atas hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suami.  

Semisal dengan firman Allah swt: "Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak di dalamnya." (QS. An-Nisa: 19)."  (Mustafa Al-Khin, dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz IV, halaman 109-110). 

Editor: arya abisatya
Sumber: NU Online