Ilustrasi

Ucapkan Kata Talak Sambil Bergurau, Ini Hukumnya Dalam Islam

JAKARTA, bungopos.com - Seorang laki-laki yang beristri selalu menjaga lisannya dari kata-kata yang mengandung makna perceraian, meskipun dalam konteks bercanda. Karena Rasulullah saw bersabda: 

ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكاحُ، والطَّلاقُ، والرَّجْعَةُ  

Artinya, "Ada tiga hal yang seriusnya dihukumi serius, bercandanya pun dihukumi serius, yaitu: nikah, talak, dan rujuk". (HR At-Tirmidzi).

Sebab itu, sebaiknya jauhi candaan yang menyangkut talak. Berbeda dengan bercanda dengan mengisahkan dan memeragakan adegan talak, secara fiqih tidak dianggap sebagai talak. (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in, [Beirut: Dar Ibn Hazm, tt], halaman 507).  

Dalam hukum Islam shighat (ucapan) talak dibagi menjadi dua:

Talak sharih (jelas), yaitu kalimat yang tidak memiliki kemungkinan makna lain selain talak. Contohnya seperti kalimat: "Aku ceraikan kamu" atau "Aku telah menjatuhkan talak pada istriku". Jika seorang suami mengucapkan sighat talak sharih, maka otomatis jatuh talak, meskipun tanpa disertai niat menceraikan istri.  

Talak kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang memiliki kemungkinan makna lain selain talak. Contohnya seperti kalimat: "Aku telah berpisah dengan istriku". Kata 'berpisah' selain bisa dimaknai sebagai perceraian, bisa juga dimaknai sebagai terpisah secara fisik karena jarak yang jauh. Talak yang diucapkan dengan shighat kinayah tidak berdampak pada putusnya ikatan pernikahan kecuali jika disertai dengan niat menceraikan istri. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: NU Online