Secara umum, paspor di seluruh dunia terbagi menjadi empat warna utama, yakni merah, biru, hijau, dan hitam. Meski begitu, tidak ada aturan ketat dalam pemilihan warna paspor.
Di beberapa negara, pemilihan warna paspor didasarkan pada faktor geografis, sejarah politik, hingga agama yang dianut mayoritas masyarakatnya. Warna merah atau burgundy, misalnya, banyak digunakan oleh negara-negara di Eropa, terutama anggota Uni Eropa (UE).
Di samping itu, negara dengan sejarah komunis, seperti Tiongkok, juga memilih warna merah untuk paspor mereka. Bagi beberapa negara, warna merah melambangkan kesatuan dan keterikatan historis.
Sementara itu, sejumlah negara menggunakan warna biru untuk paspor yang diterbitkannya. Paspor biru sendiri sering disebut sebagai paspor “dunia baru”. Pasalnya, kebanyakan warna paspor itu digunakan oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, beberapa negara Amerika Tengah dan Selatan, hingga beberapa negara di Afrika.
Warna biru yang disematkan pada paspor juga memiliki beragam gradasi. Ada paspor berwarna biru langit hingga biru gelap. Yang mana itu pun memberi makna kuatnya hubungan internasional negara-negara penerbit paspor itu dengan negara “dunia baru”.
Untuk paspor berwarna hijau, sejauh ini, umumnya digunakan oleh negara-negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim. Seperti, Arab Saudi, Maroko, dan Indonesia.
Hijau memiliki arti religius bagi umat Islam dan dianggap sebagai warna keberuntungan dan kesucian. Lantaran itulah, warna hijau menjadi pilihan yang umum di negara-negara dengan latar belakang agama yang kuat.
Sedangkan, paspor berwarna hitam biasanya merupakan paspor diplomatik, yang memberikan hak akses lebih bagi pemegangnya, termasuk bisa memasuki beberapa negara tanpa visa. Namun, beberapa negara, terutama di Afrika seperti Botswana, Zambia, dan Angola, juga menggunakan warna hitam sebagai warna paspor umum. (***)